Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Hendak Diselundupkan, Seekor Kukang Disita dari Kapal Tongkang Lampung

Hendak Diselundupkan, Seekor Kukang Disita dari Kapal Tongkang Lampung
Proses penyitaan kukang dari atas kapal tongkang di Pelabuhan BBJ. (DOK. Karantina Lampung).
Intinya Sih
  • Kukang diamankan petugas dari kapal tongkang di Pelabuhan Bandar Bakau Jaya, Lampung Selatan.
  • Kukang diselundupkan ke Pulau Jawa dan dilindungi menurut undang-undang.
  • Kukang diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam Bengkulu Seksi Wilayah III untuk dititip rawatkan sementara sebelum dilepasliarkan kembali.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?
Share Article

Lampung Selatan, IDN Times - Seekor kukang diamankan petugas dari atas kapal tongkang di Pelabuhan Bandar Bakau Jaya (BBJ), Lampung Selatan. Hewan dilindungi ini diduga hendak diselundupkan ke Pulau Jawa.

Kepala Satuan Pelayanan Bakauheni Karantina Lampung, Akhir Santoso membenarkan ihwal temuan kukang tersebut. Keberadaan hewan itu dilaporkan oleh anak buah kapal (ABK) di dalam sebuah kardus.

"Sudah langsung kami amankan (kukang tersebut) Rabu kemarin dari kapal tongkang akan berlayar dari Pelabuhan BBJ menuju Pelabuhan Bojonegara, Banten, tetapi tidak diketahui siapa pemiliknya," ujarnya dikonfirmasi, Jumat (16/8/2024).

1. Dititip rawat ke Jaringan Satwa Indonesia

Proses penyitaan kukang dari atas kapal tongkang di Pelabuhan BBJ. (DOK. Karantina Lampung).
Proses penyitaan kukang dari atas kapal tongkang di Pelabuhan BBJ. (DOK. Karantina Lampung).

Pascamenerima informasi tersebut, Akhir melanjutkan, pihaknya menerima laporan langsung melakukan penjemputan terhadap hewan kukang dan berkoordinasi serta diserahterimakan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu Seksi Wilayah III di Lampung.

"Dari informasi terlahir, kukang dititip rawatkan sementara waktu ke Jaringan Satwa Indonesia, sebelum nantinya kembali dilepasliarkan," ujarnya.

2. Keberadaan kukang tanpa dilengkapi dokumen dipersyaratkan

Proses penyitaan kukang dari atas kapal tongkang di Pelabuhan BBJ. (DOK. Karantina Lampung).
Proses penyitaan kukang dari atas kapal tongkang di Pelabuhan BBJ. (DOK. Karantina Lampung).

Kepala Karantina Lampung, Donni Muksydayan menambahkan, kukang diamankan petugas tersebut tidak dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan dan termasuk dalam jenis hewan dilindungi menurut undang-undang.

Oleh karena itu, pihaknya amat mengapresiasi atas kepedulian dari kru kapal telah mau melaporkan temuan satwa dilindungi tersebut kepada petugas karantina.

"Ini kolaborasi yang baik dengan pemangku kepentingan. ABK melaporkan adanya hewan dilindungi di atas kapalnya tanpa dilengkapi dokumen persyaratan, ini upaya bersama menjaga kelestarian dan keanekaragaman SDA hayati kita bersama," ucapnya.

3. Perketat pengawasan di wilayah pelabuhan

Proses penyitaan kukang dari atas kapal tongkang di Pelabuhan BBJ. (DOK. Karantina Lampung).
Proses penyitaan kukang dari atas kapal tongkang di Pelabuhan BBJ. (DOK. Karantina Lampung).

Seiring dengan temuan ini, Donni melanjutkan, pihaknya bersama stakeholder maupun instansi terkait lainnya akan terus melakukan pengawasan secara ketat, khususnya di wilayah pelabuhan.

"Tidak hanya di Pelabuhan Bakauheni, tetapi juga di Pelabuhan BBJ yang menjadi penyeberangan utama di Lampung," tandas dia.

Share Article
Topics
Editorial Team
Tama Wiguna
Martin Tobing
Tama Wiguna
EditorTama Wiguna

Latest News Lampung

See More