Bandar Lampung, IDN Times - Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polresta Bandar Lampung menangkap KW, warga Kota Bandar Lampung diduga melakukan kasus penipuan dan penggelapan kendaraan roda empat.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Resky Maulana, mengatakan, tersangka ditangkap di sekitar kawasan Kelurahan Sukabumi, Kota Bandar Lampung, Rabu 6 April 2021 malam.
"Jadi saat itu, pelaku akan melakukan transaksi jual beli kendaraan hasil curian tersebut," ujarnya, Jumat (9/4/2021).