Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

ASN Lampung Utara Raup Rp569 Juta, 24 Korban Dijanjikan Honorer Pol PP

default-image.png
Default Image IDN

Bandar Lampung, IDN Times - Satreskrim Polresta Bandar Lampung menangkap satu tersangka Aparatur Sipil Negara (ASN)  Pemerintah Kabupaten Lampung Utara 28 Maret 2021 lalu. 

Tersangka inisial NL (36) ditangkap terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan menjanjikan korban bekerja sebagai pegawai honorer di Satpol PP Pemprov Lampung dan ASN dijanjikan kenaikan eselon. 

Imbas perbuatan tersangka, ada 24 korban terkena tipu daya. Kerugian diderita korban mencapai Rp569 juta. 

Berikut IDN Times rangkum fakta-fakta modus penipuan dilakukan tersangka

1. Janjikan korban jadi honorer dan naik eselon

default-image.png
Default Image IDN

Wakasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Iptu Djoni Apriyadi, mengatakan, modus tersangka NL meminta uang kepada 24 korban. Uang itu dijanjikan  tersangka para korban dapat diterima sebagai pegawai honorer Satpol PP Provinsi Lampung. 

"Bahkan ada satu korban tercatat sebagai ASN sudah setor uang. Dijanjikan korban naik pangkat ke eselon tiga," ungkap Djoni saat ekspose di Mapolresta Bandar Lampung, Sabtu (3/4/2021). 

2. Ada korban setor Rp140 juta

default-image.png
Default Image IDN

Terkait uang disetor korban, Wakasatreskrim mengatakan bervariasi. Ada korban ASN setor Rp140 juta yakni dijanjikan naik pangkat eselon 3. 

"Ada juga 30-40 juta (dijanjikan honorer Satpol PP). Tersangka minta dana secara bertahap, sistem transfer dua kali dilakukan bertahap," ujar Djoni. 

3. Uang dipakai untuk kepentingan pribadi

default-image.png
Default Image IDN

Terkait total uang Rp569 juta hasil penipuan dan penggelapan dilakukan tersangka NL, Wakasatreskim menyatakan, digunakan untuk kepentingan pribadi. 

"Dari 24 korban ini, gak ada yang berhasil kerja di pemerintahan. Uang dipakai untuk kepentingan pribadi," ungkap Djoni. 

4. Dalami keterlibatan oknum lain

default-image.png
Default Image IDN

Wakasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Iptu Djoni Apriyadi, mengatakan, pihaknya masih mendalami keterlibatan oknum lain terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan dilakukan tersangka NL. 

"Korban cukup banyak. Apakah ada indikasi tersangka lakukan aksi sendiri atau orang lain terlibat, masih kami dalami," jelasnya. 

Atas perbuatan tersangka NL, polisi mempersangkakan pasal 378 dan atau 372 KHUP tentang Penipuan. Ancaman pidana penjara maksimal empat tahun

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Martin Tobing
EditorMartin Tobing
Follow Us