Pengelola Pasar Gudang Lelang Tidak Setor Rp500 Juta, PAD Balam Hilang

- Aset daerah terancam mangkrak
- Kontrak habis 2027
- Dua Tersangka diamankan
Bandar Lampung, IDN Times – Aset daerah kembali jadi sorotan. Gudang lelang yang seharusnya menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) justru menimbulkan kerugian hingga Rp500 juta karena pengelola tidak menyetor kewajiban ke kas daerah.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Bandar Lampung, Erwin, mengatakan potensi PAD dari gudang lelang mencapai Rp13-15 juta setiap bulan.
Nilai itu berasal dari parkir, ruko, hingga fasilitas lain. Namun, sejak beberapa waktu terakhir, pengelola gudang lelang tidak memenuhi kewajibannya.
“Setoran bulanan tidak dilakukan. Padahal dana ini seharusnya digunakan untuk pembangunan di Bandar Lampung,” katanya, Sabtu (23/8/2025).
1. Aset daerah terancam mangkrak

Erwin mengakui, sebelum kasus ini masuk ranah hukum, pihaknya sudah berulang kali melayangkan teguran.
"Namun tidak ada tindak lanjut dari pengelola gudang lelang. Akibatnya, aset daerah yang seharusnya produktif justru menjadi beban," ujarnya.
Saat ini kasus sudah ditangani Kejaksaan Negeri Bandar Lampung. Tersangka pengelola pun ditangkap pada Rabu (20/8/2025) sore. "Pemkot masih menunggu putusan pengadilan terkait kelanjutan kontrak," tambahnya.
2. Kontrak habis 2027

Diketahui kontrak gudang lelang baru akan berakhir pada 2027, sedangkan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) habis 2026. Setelahnya, Dinas Perdagangan berencana mengambil alih pengelolaan langsung dengan membentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT).
“Kalau kontrak diputus, otomatis kembali ke pemkot. Kami siapkan skema supaya ke depan aset ini benar-benar memberi pemasukan, bukan justru merugikan,” tuturnya.
3. Dua Tersangka diamankan

Diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi retribusi di Pasar Gudang Lelang, Telukbetung Selatan selama 10 tahun tepatnya mulai 2011-2021.
Kedua tersangka berinisal IY sebagai mantan Direktur PT Cahaya Karunia Baru sampai 2023 dan MI sebagai pengelola pasar Gudang Lelang.
Modus dilakukan para tersangka ialah menarik retribusi kepada pedagang Pasar Gudang Lelang, namun tidak dilakukan penyetoran kepada Dinas Perdagangan Kota Bandar Lampung.
"Dari LHP Inspektorat Kota Bandar Lampung Nomor: 977.700.1.2.1.II.02.2025 tertanggal 15 Agustus 2025 terdapat kerugian keuangan negara sebesar 520 juta," ujar Plt Kasi Pidsus Kejari Bandar Lampung, M Angga Mahatama, Rabu (20/8/2025).