Pasutri Tilap Uang dan Emas Rp43 Juta Milik Orang Tua di Pesawaran

- Uang dan emas senilai Rp43 juta dicuri dari lemari
- Pasutri masuk rumah korban dengan kunci duplikat, ditangkap di Bandar Lampung
- Pasutri diancam hukuman maksimal 7 tahun penjara
Pesawaran, IDN Times - Pasangan suami istri (Pasutri) mencuri uang tunai dan sejumlah perhiasan emas milik orang tuanya di Kabupaten Pesawaran. Imbas kejadian ini korban merugi Rp43 juta.
Pelaku pasutri Siregar (33) dan istrinya Marsih (32) warga Dusun Srimulyo, Desa Gerning, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran kini telah ditangkap serta ditahan petugas Mapolsek setempat.
"Benar, kedua pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian di rumah korban, di mana pelaku Marsih adalah anak kandung dari korban," ujar Kasatreskrim Polres Pesawaran, Iptu Pande Putu M dikonfirmasi, Senin (13/10/2025).
1. Uang dan perhiasan emas disimpan dalam toples di lemari

Berdasarkan hasil penyelidikan, Pande mengungkapkan, kasus pencurian ini diketahui korban Jami (57), seorang IRT warga Dusun Srimulyo, Desa Gerning saat anaknya bernama Toto hendak meminjam uang untuk membeli pupuk pertanian.
Selanjutnya korban hendak mengambil uang disimpan di dalam lemari pakaian, menyadari toples plastik digunakan menyimpan uang dan sejumlah perhiasan emas sudah raib dicuri dari di dalam lemari tersebut.
"Kerugian dialami korban berupa uang tunai 15 juta berikut cincin emas seberat 5 gram, cincin emas 24 karat 4 gram, kalung 10 gram, dan liontin 1 gram, dengan total kerugian mencapai 43,6 juta," ungkap Pande.
2. Masuk rumah korban diam-diam pakai kunci duplikat

Imbas peristiwa ini, korban didampingi keluarganya melaporkan dugaan pencurian ke Mapolsek Tegineneng. Kemudian petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan mengidentifikasi keterlibatan kedua pelaku pasutri tersebut.
Alhasil, pasutri Siregar dan Marsih ditangkap di salah satu kontrakan berada di Kota Bandar Lampung, Minggu (12/10/2025) sekitar pukul 12.00 WIB. Dari hasil interogasi kedua pelaku dan hasil penggeledahan di kontrakan ditemukan barang bukti berkaitan dengan perkara tindak pidana pencurian tersebut.
"Pencurian dilakukan dengan cara kedua pelaku berboncengan menuju rumah korban. Namun pelaku Siregar tidak ikut sampai ke rumah melainkan menunggu di sebuah pasar," ungkap Pande.
Kemudian pelaku Marsih mengetahui rumah dalam keadaan kosong, selanjutnya masuk melalui pintu belakang dengan anak kunci duplikat. Lalu mengambil barang milik korban dari tempat penyimpanan di dalam lemari. "Jadi pelaku wanita ini pakai anak kunci yang memang diketahui letak penyimpanannya," lanjut dia.
3. Pasutri diancam maksimal 7 tahun bui

Bersamaan kedua pelaku, Pande menambahkan, petugas kepolisian menyita barang bukti uang tunai sekitar Rp11 juta, dua unit sepeda motor, satu kunci duplikat, satu handphone berisi saldo gopay Rp10 juta, dan 3 kuitansi pembelian logam mulia Antam masing-masing 5 gram.
Dalam kasus ini, pelaku pasutri telah ditangkap dan ditahan bakal dijerat Pasal 363 KUHPidana sebagaimana kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan
"Ya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Tegineneng untuk ditindak lanjuti. Ancaman hukumannya maksimal bisa mencapai 7 tahun penjara," tegas Kasatreskrim.