Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Gasak Motor Dinas Polisi, Komplotan Curanmor di Bandar Lampung Dibekuk

IMG-20251013-WA0011.jpg
Konferensi pers penangkapan pelaku pencurian sepeda motor oleh Satreskrim Polresta Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).
Intinya sih...
  • Modus beraksi mulai dini hari, komplotan curanmor beraksi dengan modus awal berburu kendaraan pada dini hari menjelang pagi di Bandar Lampung.
  • Sita 6 motor hingga kunci letel, polisi berhasil mengamankan 6 sepeda motor dan kunci leter T yang ditumpuk di rumah kontrakan pelaku.
  • Ancaman pidana 7 tahun penjara, kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP pidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandar Lampung, IDN Times - Polisi meringkus komplotan pelaku pencurian kendaraan sepeda motor di belasan tempat di Kota Bandar Lampung. Salah satu korban motor dinas milik anggota Polresta Bandar Lampung.

Pelaku berinisal M (40) dan H (40) warga Kota Bandar Lampung kini telah ditangkap dan ditahan oleh personel Satreskrim Polresta setempat.

"Dari keterangan para dua pelaku ini (M dan H) bertindak sebagai joki, sementara dua pelaku lain masih jadi DPO sebagai pemetik," ujar Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Faria Arista saat konferensi pers, Senin (13/10/2025).

1. Modus beraksi mulai dini hari

IMG-20251013-WA0010.jpg
Konferensi pers penangkapan pelaku pencurian sepeda motor oleh Satreskrim Polresta Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Faria mengungkapkan, kedua pelaku DPO sudah diidentifikasi identitasnya dan kini masih dalam pengejaran petugas kepolisian. Sementara dua pelaku ditangkap menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, komplotan pencurian kendaraan roda dua ini biasa beraksi dengan modus awal berburu kendaraan lengah dari pemantauan pada dini hari menjelang pagi.

"Dari pengakuan tersangka H, sudah ada 8 TKP motor ambil di sejumlah wilayah Bandar Lampung, termasuk salah satu sepeda motor dinas milik anggota Polresta Bandar Lampung. Sedangkan tersangka M, ada 4 TKP," ungkapnya.

2. Sita 6 motor hingga kunci letel T

IMG-20251013-WA0008.jpg
Konferensi pers penangkapan pelaku pencurian sepeda motor oleh Satreskrim Polresta Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Pengungkapan perkara ini bermula saat personel Satreskrim Polresta Bandar Lampung melakukan penyelidikan terhadap sejumlah laporan polisi, termasuk menelusuri keberadaan motor Kawasaki KLK milik dinas Anggota Polresta Bandar Lampung.

"Jadi motor dinas ini diletakkan di rumah anggota tersebut, kebetulan motor ini terpasang GPS, kami juga berhasil mengidentifikasi pelaku dan saat dilakukan penggerebekan kasus ini berhasil diungkap," kata Faria.

Bersamaan dengan dua pelaku, petugas mengamankan barang bukti 6 unit sepeda motor, sejumlah surat-surat kendaraan, hingga kunci leter T. "Motor-motor ini ditumpuk para pelaku di rumah kontrakan H yang dijadikan safety house," lanjutnya.

3. Ancaman pidana 7 tahun penjara

IMG-20251013-WA0009.jpg
Konferensi pers penangkapan pelaku pencurian sepeda motor oleh Satreskrim Polresta Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Faria menegaskan, kedua pelaku ditahan bakal dijerat dengan Pasal 363 KUHPpidana dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.

"Dua pelaku buron lainnya masih dalam pengejaran, kami juga minta bagi masyarakat lebih berhati-hati dan mewaspadai potensi pencurian kendaraan di lingkungan masing-masing," tegas Kasatreskrim.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Martin Tobing
EditorMartin Tobing
Follow Us

Latest News Lampung

See More

Ibu Kandung Dicekik Tetangga, Anak Tikam Pria di Lamsel Pakai Gancu

13 Okt 2025, 16:02 WIBNews