Kejari Geledah Rumah Eks Kadis DLH Tubaba, Sita Dokumen dan Kendaraan

- Kejari Geledah Rumah Eks Kadis DLH Tubaba, Sita Dokumen dan Kendaraan
- Selain rumah eks Kadis, kediaman kepala bidang ikut digeledah
- Sita dokumen, alat elektronik, kendaraan roda 4 hingga roda 2
- Penyidik masih dalamu peran setiap pihak
Tulang Bawang Barat, IDN Times - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulang Bawang Barat (Tubaba) menggeledah dua rumah mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat, Firmansyah. Lokasinya di Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung dan Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tubaba.
Berdasarkan sejumlah foto diterima IDN Times, penyidik tampak menyisir dan memeriksa kamar hingga ruangan di rumah Firmansyah tersebut. Termasuk membuka lemari dan meneliti beberapa dokumen dari salah satu kamar.
Penyidik Kejari Tubaba berseragam lengkap Korps Adhyaksa tersebut juga tampak mendata barang-barang yang diamankan dari rumah-rumah tersebut.
1. Selain rumah eks Kadis, kediaman kepala bidang ikut digeledah

Terkait kegiatan ini, Kasi Intelijen Kejari Tubaba, Ardi Herlian Syach membenarkan adanya penggeledahan dipimpin langsung oleh Kasi Pidsus, Kasi Datun, dan Kasi PB3R, serta mendapat pengamanan ketat dari personel TNI tersebut.
Penggeledahan berlangsung serentak di tiga lokasi berbeda meliputi dua rumah milik Firmansyah di Perumahan Griya Kencana Blok H Nomor 02, Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung dan Tiyuh Mulya Jaya, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Tubaba. Sementara satu lokasi lainnya di rumah Hartawan selaku Kabid Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 DLH Tubaba di Tiyuh Tirta Makmur, Tulang Bawang Tengah, Tubaba.
"Benar, penggeledahan ini merupakan bagian penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penggunaan anggaran DLH Tubaba periode 2022 hingga 2024," ungkapnya dikonfirmasi, Senin (13/10/2025).
2. Sita dokumen, alat elektronik, kendaraan roda 4 hingga roda 2

Ardi menjelaskan, langkah hukum berupa penggeledahan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor PRINT-12/L.8.23/Fd.2/10/2025 tertanggal 6 Oktober 2025, sekaligus tindak lanjut dari Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-01/L.8.23/Fd.1/08/2024 tertanggal 13 Agustus 2024.
Hasilnya, dalam penggeledahan ini tim penyidik mengamankan beberapa barang berupa dokumen, alat elektronik, beberapa kendaraan roda empat hingga roda dua.
"Ya, seluruh barang-barang diamankan dan disita ini diduga kuat ada hubungannya dengan peristiwa pidana, serta untuk kepentingan penegakan hukum lainnya," tegas dia.
3. Penyidik masih dalami peran setiap pihak

Dalam kasus ini, Ardi menambahkan, tindak pidana dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan penggunaan dana operasional dan pelaksanaan kegiatan tidak sesuai peruntukannya pada DLH Tubaba.
Oleh karena itu, Kejari Tubaba masih mendalami peran masing-masing pihak dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru, setelah seluruh barang bukti diperiksa dan dianalisis.
“Kami tegaskan serius dan profesional dalam menangani perkara ini, setiap bukti akan kami uji dan siapapun yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban hukum,” tegas Kasi Intelijen.