Ibu Kandung Dicekik Tetangga, Anak Tikam Pria di Lamsel Pakai Gancu

- Korban cekik ibu pelaku
- Tewas dengan luka di bagian kepala
- Pelaku mengaku emosi
Lampung Selatan, IDN Times - Seorang pria di Desa Karangsari, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan menganiaya tetangganya hingga meninggal dunia lantaran tak terima sang ibu sempat dicekik dan diancam oleh korban.
Pelaku penganiayaan berinisial SU alias Sudrun alias Gondrong (42) warga Kabupaten Sragen, Jawa Tengah kini telah ditangkap personel Polsek Jati Agung beberapa jam setelah kejadian.
"Iya, pelaku sempat melarikan diri dan bersembunyi di rumah warga berjarak sekitar 800 meter dari lokasi kejadian. Ia ditangkap bersamaan barang bukti berupa satu buah gancu (alat pertanian tradisional logam)," ujar Kapolsek Jati Agung, Iptu Rudy Prawira, Senin (13/10/2025).
1. Korban cekik ibu pelaku

Berdasarkan hasil penyelidikan, Rudy mengungkapkan, peristiwa penganiayaan berujung korban Reja Agus Saputra meninggal dunia ini bermula saat pelaku Sugiyanto datang ke pos keamanan dan meminta tolong kepada saksi Imam, seorang petugas keamanan sambil membawa gancu, Sabtu (11/10/2025) sekitar pukul 04.30 WIB.
Waktu itu, pelaku mengaku sang ibu telah dianiaya oleh korban Reja Agus Saputra. Alhasil, saksi Imam menuju rumah pelaku untuk memeriksa kebenaran laporan tersebut.
"Namun sesampainya di lokasi, pelaku justru tidak berada di rumah. Dari keterangan ibu pelaku dan warga sekitar, diketahui benar bahwa korban sempat mencekik ibu pelaku," ungkapnya.
2. Tewas dengan luka di bagian kepala

Tak lama berselang sekitar pukul 04.45 WIB, Rudy melanjutkan, warga menemukan korban Reja Agus Saputra terkapar dengan luka di bagian kepala di depan rumah salah satu warga Desa Karangsari, Jati Agung.
Kemudian korban langsung dibawa oleh keluarganya ke Rumah Sakit (RS) Airan, Lampung Selatan, namun nyawa Reja Agus Saputra tidak tertolong. Sementara pelaku ditangkap tanpa perlawanan sekitar pukul 18.30 WIB.
"Barang bukti gancu yang digunakan pelaku juga berhasil ditemukan di semak-semak dekat TKP. Barang bukti yang disita satu gancu milik pelaku, satu kaus warna hitam dan satu celana warna hitam milik korban," terang dia.
3. Pelaku mengaku emosi

Rudy menambahkan, pelaku SU kini telah ditangkap dan ditahan di Mapolsek Jati Agung, serta bakal dijerat Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Kami masih mendalami motif dan kronologi lengkap kejadian ini. Namun dari keterangan awal, pelaku melakukan penganiayaan karena emosi setelah mengetahui ibunya dianiaya korban,” tegas kapolsek.