Bandar Lampung, IDN Times – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan eksekusi terhadap bupati nonaktif Kabupaten Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IA Bandar Lampung, Selasa (21/7/2020). Eksekusi dilakukan Leo Sukoto Manalu selaku Jaksa Eksekusi KPK sesuai Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor: 6/Pid.Sus-TPK/2020/ PN Tjk tanggal 2 Juli 2020.
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan, di Rutan Kelas IA Bandar Lampung, Agung akan menjalani pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan. Sebelumnya, terpidana telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp750.000.000,00 subsidair 8 bulan kurungan.
Selain itu, menjatuhkan pidana tambahan sejumlah Rp74.634.866.000,00 dikurangi dengan jumlah uang yang telah disita dan dikembalikan oleh Agung dengan ketentuan paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap. Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut. Apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana penjara selama 2 tahun.
Terkait Agung dieksekusi di Rutan tidak di Lapas Kelas I Bandar Lampung ia menyatakan, karena kondisi pandemik COVID-10 saat ini. "Maka dalam rangka mitigasi risiko antisipasi adanya penyebaran wabah, KPK mengambil kebijakan jika napi tetap di eksekusi di tempat ia di tahan saat ini, jelas Ali.