Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pemuda Tega Aniaya Ayah Kandung Sakit Stroke di Pesisir Barat!

ASP, pelaku penganiayaan anak kepada ayah kandung. (Dok. Humas Polres Pesibar)
Intinya sih...
  • Pemuda di Pesisir Barat ditangkap polisi setelah menganiaya ayah kandungnya sendiri pada Minggu (9/6/2024).
  • Pelaku, pemuda berinisial SPA (19), memukul telinga kanan korban hingga terjatuh dan menyebabkan korban meninggal keesokan harinya.
  • Pelaku berhasil ditangkap setelah bersembunyi di rumah kosong dan mengakui perbuatannya, dijerat dengan Pasal 44 Ayat (3) UU PKDRT.

Pesisir Barat, IDN Times - Seorang pemuda warga Dusun Gapura, Pekon Padang Rindu, Kecamatan Pesisir Utara, Kabupaten Pesisir Barat ditangkap polisi usai aniaya ayah kandungnya sendiri.

Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra melalui Kasihumas Polres Pesisir Barat Ipda Kasiyono mengatakan, kejadian penganiayaan tersebut terjadi, Minggu (9/6/2024).

“Betul. Kami Satreskrim Polres Pesisir Barat sudah mengamankan pelaku tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh anak kandung kepada ayah kandung di Dusun Gapura,”katanya, Rabu (12/06/24).

1. Kronologi kejadian

Pexels

Kasiyono mengatakan pelaku atau anak kandung merupakan pemuda berinisial SPA (19), warga Dusun Gapura, Pekon Padang Rindu, Pesisir Utara, Kabupaten Pesisir Barat.

“Kejadian ini terjadi pada hari Minggu sekira pukul 11.30 WIB di Dusun Gapura. Saat itu anak atau pelaku ini baru saja pulang ke rumahnya. Sampai rumah, pelaku langsung pergi ke dapur untuk makan,” jelasnya.

Sementara itu, korban atau ayah kandung pelaku yang sedang sakit stroke sedang tidur di lantai ruang keluarga. Kasiyono melanjutkan saat pelaku sedang makan, korban meminta tolong kepada pelaku untuk diantar ke WC.

“Tapi pelaku menolak dengan alasan sedang makan, lalu terjadi percekcokan di sana. Pelaku yang marah langsung melakukan penganiayaan kepada korban,” tambahnya.

2. Korban meninggal dunia keesokan harinya

Ilustrasi rumah sakit. (IDN Times/Asrhawi Muin)

Kasiyono menjelaskan, pelaku mendekati dan memukul telinga sebelah kanan korban ketika korban hendak berdiri. Alhasil korban pun terjatuh dengan posisi miring di lantai.

“Setelah itu pelaku masih lanjut melakukan kekerasan terhadap korban. Lalu, pelaku langsung pergi keluar rumah menggunakan sepeda motor. Di situ ada tetangga yang melihat pelaku pergi sekitar pukul 11.30 WIB,” paparnya.

Sekitar pukul 12.30 WIB, istri korban pulang dari bekerja dan menemukan suaminya terkapar di ruang tengah dengan kondisi mengeluarkan banyak darah dan tidak sadarkan diri.

Istri korban pun segera meminta bantuan tetangga dan menghubungi Polsek Pesisir Utara dan membawa korban ke Puskesmas Pesisir Utara sebelum dirujuk ke Puskesmas Lemong.

“Korban sempat dirawat inap di Puskesmas Lemong dalam keadaan tidak sadarkan diri, namun keesokan harinya (10/6/2024), korban telah meninggal dunia,” katanya.

3. Saat ditangkap, pelaku sedang ngelem

Ilustrasi penjara (IDN Times/Mia Amelia)

Setelah kepolisian menerima laporan dari para warga sesaat istri korban menemukan korban tak sadarkan diri, petugas pun segera meluncur ke tempat kejadian perkara (TKP) dan mengejar pelaku.

“Petugas berhasil menemukan pelaku yang sedang bersembunyi sambil menghirup lem di rumah kosong di Dusun Gapura, Pekon Padang Rindu. Pelaku langsung dibawa ke Polsek Pesisir Utara untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku pun mengakui perbuatannya. Akibat perbuatannya, pelaku di jerat dengan Pasal 44 Ayat (3) UU PKDRT dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rohmah Mustaurida
Martin Tobing
Rohmah Mustaurida
EditorRohmah Mustaurida
Follow Us