Tanggamus, IDN Times - Satreskrim Polres Tanggamus konsisten ungkap kasus. Terbaru, Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tanggamus menangkap tersangka dugaan pencurian dengan pemberatan (Curat).
Tersangka yang ditangkap berinisial PE (18) warga Kecamatan Pematang Sawa. PE ditangkap karena melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) berupa uang Rp11 juta dan 1 unit smartphone.