Pemuda Tanggamus Curi Uang Rp11 Juta dan Smartphone Diciduk di Rumah

Tanggamus, IDN Times - Satreskrim Polres Tanggamus konsisten ungkap kasus. Terbaru, Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tanggamus menangkap tersangka dugaan pencurian dengan pemberatan (Curat).
Tersangka yang ditangkap berinisial PE (18) warga Kecamatan Pematang Sawa. PE ditangkap karena melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) berupa uang Rp11 juta dan 1 unit smartphone.
Korban kehilangan uang Rp11 juta dan smartphone
Kasatreskrim Polres Tanggamus, Iptu Hendra Safuan mengatakan, tersangka PE ditangkap di Kota Agung, Minggu (17/4/2022) pukul 01.00 WIB. Selain tersangka, tim juga berhasil mengamankan barang bukti 1 unit HP Oppo A16 warna biru langit dan 1 unit televisi merek Sharp dari tersangka.
Selain menangkap PE, Tekab 308 Polres Tanggamus juga masih memburu seorang pelaku lain yang telah diketahui identitasnya. Pelaku itu diduga terlibat dalam tindak pidana tersebut.
Hendra mengatakan, pelaku ditangkap atas laporan korban Ahmad Sahid (28) warga Pekon Betung Kecamatan Pematang Sawa Kabupaten Tanggamus. Korban melapor ke Polres Tanggamus karena kehilangan uang Rp11 juta dan sebuah handphone Oppo A16 di rumahnya 29 Januari 2022 lalu.