Pringsewu, IDN Times - Seorang pemuda di Kabupaten Pringsewu dijebloskan ke tahanan lantaran mencuri uang senilai Rp96 juta beserta sejumlah handpone milik tetangganya sendiri. Tiga pelaku penadahan turut diringkus dalam kasus pencurian tersebut.
Tersangka utama Lintang Ifan Fandesfa (20) warga Pujodadi, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu. Tiga penadah masing-masing Deni Kurniawan (25), Mamun (45), dan Taufik Hidayat (45) warga Kabupaten Pesawaran.
"Benar, pengungkapan kasus ini melibatkan tersangka inisial LIF membobol dua rumah warga di wilayah Pekon Pujodadi," ujar Kapolres Pringsewu, AKBP M Yunus Saputra saat konferensi pers, Selasa (12/8/2025).