Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Bandara Radin Inten II Lampung Kembali Sandang Status Internasional

Aktivitas penumpang di Bandara Radin Inten II Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).
Aktivitas penumpang di Bandara Radin Inten II Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).
Intinya sih...
  • Bandara Radin Inten II Lampung kembali mendapat status internasional
  • Persiapan dokumen persyaratan untuk bandara internasional sedang dilakukan
  • Pemenuhan persyaratan fasilitas dan dukungan pemerintah serta masyarakat Provinsi Lampung diperlukan
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Lampung Selatan, IDN Times - Bandar Udara Radin Inten II di Kabupaten Lampung Selatan kembali menyandang status bandara internasional. Ketetapan ini sesuai Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KM 37 Tahun 2025.

General Manager Bandara Radin Inten II Lampung, Granito Wahyu Hindrawan mengatakan, penerbitan keputusan menteri tersebut secara resmi menjadikan bandara setempat kembali berstatus internasional. "Benar, keputusan menteri perhubungan ini merupakan kabar baik bagi masyarakat Provinsi Lampung," ujarnya dikonfirmasi, Selasa (12/8/2025).

1. Kebut dokumen persyaratan

Aktivitas penerbangan di Bandara Radin Inten II. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).
Aktivitas penerbangan di Bandara Radin Inten II. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Merujuk keputusan tersebut, Granito menyampaikan, Bandara Radin Inten II Lampung sedang melakukan beberapa persiapan menjadi syarat wajib bagi bandara internasional. Salah satunya ialah pemenuhan dokumen berupa surat pertimbangan dari menteri yang membidangi tugas dan fungsi di bidang pertahanan.

Termasuk surat rekomendasi menteri menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang kepabeanan, keimigrasian, dan kekarantinaan yang harus disampaikan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara (Dirjen Hubud).

“Tahap awal ini, kami sedang melakukan beberapa persiapan dokumen persyaratan untuk kembali menjadi bandara yang berstatus internasional. Ini harus kami sampaikan sebelum pelaksanaan kegiatan penerbangan luar negeri atau selambat-lambatnya 6 bulan sejak keputusan menteri ditetapkan," katanya.

2. Penuhi persyaratan fasilitas

Aktivitas penerbanga perdana di Bandara Radin Inten II. (DOK. Bandara Radin Inten II).
Aktivitas penerbanga perdana di Bandara Radin Inten II. (DOK. Bandara Radin Inten II).

Secara bersamaan, Bandara Radin Inten II Lampung juga sedang melakukan pemenuhan persyaratan fasilitas keselamatan, keamanan, dan pelayanan bandar udara internasional serta ketersediaan unit kerja dan personel bertanggung jawab untuk pelaksanaan kegiatan kepabeanan, keimigrasian, dan kekarantinaan.

“Secara paralel kami dari Bandara Radin Inten II Lampung juga sedang memenuhi persyaratan fasilitas keselamatan, keamanan dan pelayanan bandara internasional serta unit kerja dan personel kepabeanan, keimigrasian dan kekarantinaan," ucap Granito.

3. Minta dukungan penuh pemerintah dan masyarakat Lampung

Aktivitas penumpang di Bandara Radin Inten II Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).
Aktivitas penumpang di Bandara Radin Inten II Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Terkait persiapan Bandara Radin Inten II Lampung sebagai bandara internasional, Granito menambahkan, PT Angkasa Pura Indonesia kantor cabang Bandara Radin Inten II Lampung berharap agar proses persiapan ini mendapatkan dukungan penuh dari pemerintah dan masyarakat Provinsi Lampung.

Termasuk dukungan dari seluruh stakeholder terkait, agar rute penerbangan internasional dapat terlaksana di Bandara Radin Inten II Lampung dengan baik dan lancar. “Kami berharap dukungan penuh sehingga keputusan ini dapat meningkatkan nilai investasi dan kunjungan wisatawan mancanegara di Provinsi Lampung,” kata dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Martin Tobing
EditorMartin Tobing
Follow Us