Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pemuda Curi Uang Tetangga Rp96 Juta, Dihabiskan Liburan ke Jogja

IMG-20250812-WA0020.jpg
Pengungkapan kasus pencurian di Pekon Pujodadi, Kabupaten Pringsewu. (Dok. Polres Pringsewu).
Intinya sih...
  • Keempat tersangka ditahan setelah mencuri uang dan handphone senilai Rp96 juta
  • Tersangka menggunakan uang curian untuk membeli motor, iPhone 13, dan liburan ke Jogja
  • Pemeras pelaku pencurian ikut ditangkap setelah menerima uang hasil kejahatan
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Pringsewu, IDN Times - Seorang pemuda di Kabupaten Pringsewu dijebloskan ke tahanan lantaran mencuri uang senilai Rp96 juta beserta sejumlah handpone milik tetangganya sendiri. Tiga pelaku penadahan turut diringkus dalam kasus pencurian tersebut.

Tersangka utama Lintang Ifan Fandesfa (20) warga Pujodadi, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu. Tiga penadah masing-masing Deni Kurniawan (25), Mamun (45), dan Taufik Hidayat (45) warga Kabupaten Pesawaran.

"Benar, pengungkapan kasus ini melibatkan tersangka inisial LIF membobol dua rumah warga di wilayah Pekon Pujodadi," ujar Kapolres Pringsewu, AKBP M Yunus Saputra saat konferensi pers, Selasa (12/8/2025).

1. Keempat tersangka ditahan

IMG-20250812-WA0019.jpg
Pengungkapan kasus pencurian di Pekon Pujodadi, Kabupaten Pringsewu. (Dok. Polres Pringsewu).

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, Yunnus mengungkapkan, tersangka Lintang menggondol uang tunai Rp96 juta dari rumah korban Kusbandi (66) warga Pekon Pujodadi, Pringsewu, Rabu (30/7/2025) sekitar pukul 05.00 WIB.

Sebelumnya, tersangka Lintang juga berhasil mencuri handphone Infinix Note 8 dan iPhone 12. milik Puji warga Pekon Pujodadi. Kemudian keempat tersangka diamankan bersamaan sejumlah barang bukti pada 8 Agustus 2025.

"Atas dasar kasus tersebut, keempat tersangka saat ini sudah dilakukan penahanan dan pemeriksaan lebih lanjut dalam perkara ini," ucapnya.

2. Pakai uang curian beli motor dan handphone hingga liburan ke Jogja

IMG-20250812-WA0017.jpg
Pengungkapan kasus pencurian di Pekon Pujodadi, Kabupaten Pringsewu. (Dok. Polres Pringsewu).

Tersangka Lintang menggunakan hasil pencurian tersebut untuk membayar utang, membeli motor PCX, iPhone 13, hingga berlibur ke daerah Yogyakarta.

"Tersangka dijerat perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana di maksud dalam pasal 363 ayat 2 KUHPidana. "Ancaman hukuman maksimal pidana 7 tahun penjara," kata Yunnus.

3. Pemeras si pelaku pencurian ikut ditangkap

IMG-20250812-WA0014.jpg
Pengungkapan kasus pencurian di Pekon Pujodadi, Kabupaten Pringsewu. (Dok. Polres Pringsewu).

Hasil pengembangan perkara, tersangka lainnya Deni Kurniawan terbukti mengetahui aksi tindak pidana pencurian tersebut mengancam sekaligus menerima uang sebesar Rp26 juta dari pelaku utama Lintang.

Selain itu, keempat tersangka pencurian dan penadahan kini sudah dibawa ke Polsek Pardasuka, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum

"Dari pemeriksaan, tersangka Deni memakai uang curian dari tersangka Lintang untuk membeli perlengkapan bengkel motor miliknya," tegas kapolres.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Martin Tobing
EditorMartin Tobing
Follow Us