Way Kanan, IDN Times - Seorang pemuda berdomisili di Desa Gedung Raja, Kecamatan Hulu Sungkai, Kabupaten Lampung Utara inisial RF (28) nekat mencuri kabel MVTIC di wilayah hukum Polres Way Kanan. Tindakan itu mengakibatkan kerugian ditaksir mencapai Rp1,2 miliar.
Aksi pencurian menelan kerugian miliaran rupiah tersebut berlangsung di Kampung Negara Harja, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan, Sabtu (27/8/2022) sekitar pukul 16:24 WIB.
"Benar, pelaku curat (pencurian dengan pemberatan) RF sempat dinyatakan DPO. Saat ini sudah kami amankan," ujar Kasatreskrim Polres Way Kanan, AKP Andre Try Putra saat dimintai keterangan, Rabu (2/11/2022).
