Bandar Lampung, IDN Times - Pemerintah Provinsi Lampung mendapatkan pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp103,7 miliar dari realisasi program pemutihan pajak atau keringanan pajak kendaraan bermotor di Lampung selama 2023.
Diketahui program ini berlangsung sejak April sampai 30 September 2023. Masyarakat dapat bebas membayar denda pokok pajak kendaraan bermotor, denda Bea Balik Nama (BNN2) kendaraan bermotor dan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas untuk tahun-tahun sebelumnya.
“Realisasi pendapatan keringanan pajak kendaraan bermotor selama enam bulan adalah sebesar 103.752.799.258," kata Kepala Bapenda Lampung, Adi Erlansyah, Selasa (3/10/2023).