Pemprov Lampung Larang Perusahaan Tahan Ijazah Pekerja

- Pemprov Lampung akan menerbitkan surat edaran larangan penahanan ijazah dan dokumen pribadi pekerja.
- Edaran ini bertujuan melindungi hak-hak dasar para pekerja di Lampung.
- Pengawasan terhadap penerapan edaran akan dilakukan oleh tim dari Dinas Tenaga Kerja.
Bandar Lampung, IDN Times – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung akan segera menerbitkan surat edaran yang melarang perusahaan atau pemberi kerja melakukan penahanan ijazah karyawan dan dokumen pribadi milik pekerja.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut atas Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh oleh Pemberi Kerja.
1. Edaran segera dikirim ke seluruh perusahaan di Lampung

Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, M. Firsada mengatakan, edaran tersebut akan segera disebarkan ke seluruh perusahaan di wilayah Lampung. Tujuannya adalah untuk melindungi hak-hak dasar para pekerja.
"Kami tindak lanjuti dengan mengeluarkan surat edaran terkait pelarangan penahanan ijazah atau dokumen pribadi milik pekerja ataupun buruh oleh pemberi kerja," katanya, Kamis (29/5/2025).
2. Pengawasan akan dilakukan Dinas Tenaga Kerja

Pemprov Lampung juga akan menyiapkan mekanisme pengawasan terhadap penerapan edaran tersebut. Pengawasan ini akan dilakukan oleh tim dari Dinas Tenaga Kerja.
"Pengawasan ini dilakukan melalui tim pengawas tenaga kerja dari dinas tenaga kerja," tambahnya.
3. Praktik penahanan ijazah masih marak

Kementerian Ketenagakerjaan menilai praktik penahanan ijazah oleh perusahaan masih marak terjadi. Hal ini dinilai merugikan pekerja dan bertentangan dengan prinsip perlindungan tenaga kerja yang layak.
"Surat edaran dari Menaker ditujukan kepada para gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh Indonesia. Tentunya hal ini untuk diteruskan ke jajaran perusahaan di masing-masing daerah," tutur Firsada.