Bandar Lampung, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung angkat bicara terkait rencana penerapan kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) akan berlaku mulai 2027. Kebijakan ini diketahui sempat memicu kekhawatiran, khususnya bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung, Rendi Reswandi mengatakan, kondisi di Lampung sejauh ini masih terkendali dan tidak serta-merta mengikuti kebijakan daerah lain yang telah melakukan pengurangan tenaga PPPK.
“Kalau di daerah lain itu kebijakan masing-masing. Untuk Lampung, kita masih berjalan seperti biasa, jadi tidak perlu khawatir,” ujarnya dimintai keterangan, Senin (30/3/2026).
