Bandar Lampung, IDN Times – Menjelang bulan suci Ramadan 1446 Hijriah, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung mengeluarkan larangan terkait operasional tempat hiburan malam.
Sekretaris Kota Bandar Lampung, Iwan Gunawan mengatakan, merujuk Surat Edaran Nomor B/395/500.13.1/III.20/2025, pemkot menegaskan tempat hiburan seperti diskotik, pub, bar, karaoke, panti pijat, serta rumah biliar dilarang beroperasi mulai H-2 Ramadan hingga H+3 Idul Fitri.
“Ini bukan hanya soal aturan, tapi juga menjaga ketenangan dan kenyamanan bersama selama bulan suci,” katanya, Rabu (26/2/2025).