Pemkot Bantu Daftarkan HKI dan Sertifikasi Halal 107 UMKM Gratis

Bandar Lampung, IDN Times - Sebanyak 92 Usaha Mikro Kecil dan Menengah Kota Bandar Lampung akan difasilitasi untuk mendaftarkan merek dagangnya (HKI) secara gratis.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Perdagangan Kota Bandar Lampung Wilson Faisol dalam kegiatan Sosialisasi Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) di Bandar Lampung, Senin (11/12/2023).
“Dalam rangka meningkatkan penggunaan produk dalam negeri Pemerintah Kota Bandar Lampung akan memfasilitasi 92 UMKM untuk mendaftarkan mereknya ke Kemenkumham, digratiskan,” kata Wilson.
1. Tak hanya mendaftarkan HKI, pemkot juga membantu mendaftarkan sertifikasi halal 15 UMKM
Selain mendaftarkan HKI pada 92 UMKM, sebanyak 15 UMKM juga akan didaftarkan sertifikasi halal oleh Pemerintah Kota Bandar Lampung.
“Hal ini selaras dengan Inpres No 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dalam rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,” ujarnya.
Sehingga, Wilson melanjutkan pemkot ingin memberikan kesempatan pelaku usaha untuk meningktakan kualitas produk mereka dan menunjukan pentingnya pendaftaran merek dan sertifiksi halal untuk menunjang P3DN.