Bandar Lampung, IDN Times - Sebanyak 92 Usaha Mikro Kecil dan Menengah Kota Bandar Lampung akan difasilitasi untuk mendaftarkan merek dagangnya (HKI) secara gratis.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Perdagangan Kota Bandar Lampung Wilson Faisol dalam kegiatan Sosialisasi Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) di Bandar Lampung, Senin (11/12/2023).
“Dalam rangka meningkatkan penggunaan produk dalam negeri Pemerintah Kota Bandar Lampung akan memfasilitasi 92 UMKM untuk mendaftarkan mereknya ke Kemenkumham, digratiskan,” kata Wilson.