Bandar Lampung, IDN Times – Pemerintah Kota Bandar Lampung mulai menyusun LKPJ tahun 2024. Hal itu berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Secara teknis, acuan penyusunan juga mengacu pada Permendagri Nomor 19 Tahun 2024.
Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana menyampaikan, rancangan awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 sekaligus Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2024.
"LKPJ ini menyajikan capaian kinerja atas program dan kegiatan/sub kegiatan yang telah dilaksanakan selama tahun anggaran 2024, sebagaimana tertuang dalam RKPD Kota Bandar Lampung 2024," katanya, saat Paripurna DPRD Bandar Lampung, Kamis (17/4/2025).
