Langkah keempat memilah sampah skincare (dok. Pribadi/St martina)
Sefri menegaskan, sampah atau limbah perusahaan harus dikelola dengan baik agar tak mencemari lingkungan. Selain itu, sampah juga tak boleh dibakar, karena selain dapat menimbulkan bau tak sedap yang mengganggu warga setempat, juga dapat membahayakan, lantaran berbagai bahan kimia yang terkandung di dalamnya akan memuai ke udara dan memicu polusi.
“Yang sangat disayangkan, hal ini sudah berlangsung lama. Dari informasi penjaga di sana, pembuangan sampai di lahan warga tersebut sudah berlangsung selama 5 tahun. Jika informasi ini benar, hal ini sangat disayangkan. Buang sampah itu harusnya di TPA resmi,” tegas Sefri.
Sefri mengatakan, Pemkab Lampung Selatan akan menyurati pihak PT ASDP secepatnya agar segera membenahi sistem pengolahan limbahnya. PT ASDP tak boleh serta merta sekadar menyerahkan ke pihak ke-tiga tanpa ada evaluasi secara berkala, terlebih belakangan diketahui pihak swasta tersebut tak memiliki izin dan menyalahi Perda setempat.
“Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan sejatinya telah menyediakan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang resmi, yakni di TPA Tanjungsari Natar, dan TPA Lubuk Kalianda,” tandasnya.