Tulangbawang Barat, IDN Times - Seorang pemilik pondok pesantren (Ponpes) di Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulangbawang Barat ditangkap polisi atas laporan dugaan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur.
Pelaku inisial AA (45) tersebut tega menyetubuhi 3 orang santriwatinya masing-masing HH (15), RH (15) dan SM (17).
"Benar, pelaku sudah ditetapkan tersangka atas tindak pidana persetubuhan terhadap 3 santrinya yang masih anak di bawah umur," ujar Kasatreskrim Polres Tulang Bawang Barat, Iptu Dailami saat dimintai keterangan, Selasa (3/1/2023).