Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pemilik Hotel 21 Gisting Tewas Ditusuk saat Mediasi Tanah

Olah TKP penusukan pemilik Hotel 21 Gisting. (Dok. Polres Tanggamus)

Tanggamus, IDN Times – Pemilik Hotel 21 Gisting, Eddy Gunawan, meninggal dunia setelah ditusuk saat melakukan mediasi tanah di Kantor Pekon Gisting Atas, Gisting, Kabupaten Tanggamus, Rabu (7/8/2024). Kapolsek Talang Padang Tanggamus, AKP Bambang Sugiono, mengonfirmasi kejadian ini pada Kamis (8/8/2024).

"Eddy Gunawan, warga Pekon Sukarame, Kecamatan Talang Padang, ditusuk di bagian perut oleh SP (67), warga Pekon Gisting Atas, Kecamatan Gisting. Pelaku telah kami amankan sesaat setelah kejadian," kata Bambang.

1. Kronologi kejadian

Korban meninggal di RS Panti Secanti Gisting. (Dok. Polres Tanggamus)

Peristiwa tragis ini terjadi sekitar pukul 14.30 WIB saat mediasi terkait sengketa tanah di Kantor Pekon Gisting Atas. Pertemuan tersebut dihadiri oleh anak pelaku dan Kepala Pekon Sunardi, yang bertindak sebagai mediator.

“Tidak hanya pertemuan antara pelaku dan korban, di sana juga hadir beberapa orang yaitu anak pelaku, Kepala Pekon Pak Sunardi. Di mana Pak Sunardi menjadi mediator pertemuan kedua belah pihak,” ujarnya.

Di tengah diskusi, terjadi perdebatan di antara kedua belah pihak mengenai pergantian tanah pelaku SP. Di mana pelaku SP tidak menyutujuinya.

2. Korban ditusuk dengan pisau garpu

ilustrasi polisi (pexels.com/Amina Filkins)

Ia melanjutkan, sebelum disepakati oleh korban Eddy, tiba-tiba pelaku SP menyerang korban dengan menusukkan senjata tajam jenis pisau garpu ke bagian perut kanan korban.

“Senjata tajam yang digunakan pelaku SP untuk melukai korban adalah jenis pisau garpu yang diselipkan dibadannya. Setelah menerima luka tusuk, korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Panti Secanti Gisting untuk mendapatkan penanganan medis," jelasnya.

Namun, Bambang mengatakan korban Eddy tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 15.00 WIB di Rumah Sakit Panti Secanti dan jenazah dikremasi di Gedung Paguyuban Tionghoa Talang Padang.

3. Pelaku terancam 7 tahun penjara

Ilustrasi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Unit Reskrim Polsek Talang Padang dan Inafis Polres Tanggamus telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan identifikasi terkait dugaan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal. Beberapa barang bukti telah diamankan, termasuk sebilah senjata tajam jenis pisau garpu dengan panjang 12 cm, rekaman CCTV saat kejadian, dan sarung kursi dengan bercak darah.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara," tambah Bambang.

Share
Topics
Editorial Team
Rohmah Mustaurida
Yogie Fadila
Rohmah Mustaurida
EditorRohmah Mustaurida
Follow Us