Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Pelantikan Pejabat Pemkot Balam Ada Nepotisme? Akademisi Soroti Ini

Pelantikan Pejabat Pemkot Balam Ada Nepotisme? Akademisi Soroti Ini
Pelantikan pejabat Pemkot Bandar Lampung. (IDN Times/Rohmah Mustaurida).
Share Article

Bandar Lampung, IDN Times - Menilik pelantikan jabatan di lingkungan Pemerintahan Kota Bandar Lampung kemarin (15/2), ternyata salah satu pejabat eselon II dilantik merupakan saudari kandung dari Wali Kota Eva Dwiana.

Menanggapi hal ini, Pengamat Kebijakan Publik Universitas Lampung (Unila), Dedy Hermawan menyampaikan salah satu hal yang bisa menepis adanya indikasi nepotisme roling jabatan ini adalah melihat kompetensi pejabat yang dilantik tersebut.

“Kita lihat nanti, pejabat yang saat ini dilantik apakah memang dapat memberikan perubahan pada masa kepemimpinannya, hanya itu yang bisa menepis semuanya. Malah lebih bagus ketika masyarakat diajak mengawasi proses pengembangan kebijakan dari kepala dinas yang baru,” katanya ketika diwawancarai, Rabu (16/2/2022).

1. Peluang nepotisme semakin kecil

Pengamat Kebijakan Publik Kota Bandar Lampung, Dedy Hermawan. (IDN Times/Istimewa).
Pengamat Kebijakan Publik Kota Bandar Lampung, Dedy Hermawan. (IDN Times/Istimewa).

Salah satu Wakil Dekan FISIP Universitas Lampung ini juga menjelaskan, peluang pemerintah untuk melakukan nepotisme itu dari waktu ke waktu semakin kecil karena adanya merit system.

“Jadi pengembangan karier dalam birokrasi, salah satunya promosi jabatan itu semua melalui mekanisme yang berbasis pada merit system atau yang kita tahu ada uji kompetensinya,” jelas Dedi.

Ia melanjutkan, sistem kompetensi itu mulai dari manajerial, teknis, sampai sosiokulturnya menggunakan tim penguji yang sudah terakreditasi atau sertifikasi.

“Di sana akan dilihat kualifikasinya, rekam jabatannya. Merit system-nya sampai seperti itu dan harus melalui persetujuan Komisi Aparatur Sipil Negara,” katanya.

2. Semua harus melalui izin KASN

kasn.go.id
kasn.go.id

Dedy menyampaikan, untuk melakukan roling jabatan, pengisian, atau pencopotan jabatan seorang ASN, semua harus melalui izin KASN.

“Sekarang tidak bisa seperti dulu yang cukup lewat Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) dan persetujuan kepala daerah saja,” imbuhnya.

Kemudian dalam melakukan perubahan jabatan itu juga, kepala daerah harus menyebutkan alasan apa yang dipertimbangkan sehingga hal tersebut harus dilakukan. Misalnya karena mengundurkan diri atau terjerat kasus hukum yang sudah inkrah.

“Mereka yang melanggar norma itu akan dievaluasi oleh KASN. Pengembalian jabatan juga menjadi wewenang KASN. Misalnya ada yang dicopot, kemudian yang dicopot ini lapor dan terbukti tidak salah maka bisa kembali lagi ke jabatas asalnya,” tuturnya.

3. Hubungan kekerabatan dalam satu struktur pemerintahan akan jadi sorotan

Ilustrasi ASN (IDN Times/Ervan Masbanjar)
Ilustrasi ASN (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Persoalannya, apakah disana ada kedekatan baik karena relasi emosional dan sebagainya? Dedi mengatakan ketika selama pejabat yang dilantik mengikuti semua prosedur yang sudah ditetapkan maka itu hal legal.

“Tapi memang akan selalu menjadi sorotan, itu risiko ketika ada kerabat dalam satu struktur jabatan, karena dalam banyak kasus selalu ada pohon keluarga dalam pemerintahan,” katanya.

Menurutnya, soal kedekatan itu, dihampir semua level pemerintahan pasti ada basis kedekatannya. Namun syarat prosedur yang diatur merit system tetap tidak boleh dilanggar, karena kalau dilanggar akan dikembalikan ke jabatan sebelumnya.

“Secara etika masih menjadi perdebatan, karena kalau mau pakai dasar etika, harus dituangkan dalam norma agar bisa dievaluasi. Norma itu akumulasi dari perdebatan masalah etika, dan semua etika itu ditampung salam UU ASN, semua dalam koridor itu,” jelasnya.

4. Merit system salah satu upaya menghilangkan budaya lama

Ilustrasi ASN (https://radarmadura.jawapos.com/)
Ilustrasi ASN (https://radarmadura.jawapos.com/)

Ia juga mengatakan, merit system memang belum sepenuhnya sempurna, karena meski walau sudah legal dengan menempuh semua prosesnya, dalam praktek secara umum, transformasi birokrasi itu prosesnya tidak radikal sehingga budaya lama tentu masih ada sedikit.

“Sebelumnya kita juga sudah mengapresisi semua pemerintahan yang kini mulai berkiblat pada merit system. Tapi hasilnya memang tidak bisa dilihat dalam waktu yang pendek, pasti ada waktunya sendiri untuk sempurna. Itulah yang saat ini sedang dikikis oleh regulasi UU ASN,” tambahnya.

Ia mengaku dugaan semacam ini selalu ada dan menjadi dinamika dalam setiap promosi jabatan. Tapi konteks hukum dan manajemen kembali pada aturan selama kompetensinya sudah dilakukan dan memang layak.

“Dugaan kita, secara prosedural sudah dilalui, karena kalau tidak, itu akan dimonitor oleh KASN. Wali kota tentu tak bisa mengambil risiko, karena akan mendapat teguran akan menggangu kredibilitas yang harus dijaganya,” tutupnya.

Share Article
Topics
Editorial Team
Rohmah Mustaurida
Martin Tobing
Rohmah Mustaurida
EditorRohmah Mustaurida

Latest News Lampung

See More

Hari Lahir Pancasila, Pangdam Radin Inten: Indonesia Bukti Keberagaman

01 Jun 2026, 19:02 WIBNews