Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Pelajar Tulang Bawang Cabuli Mantan Pacar, Nekat Buka Paksa Pintu Rumah

Pelajar Tulang Bawang Cabuli Mantan Pacar, Nekat Buka Paksa Pintu Rumah
ilustrasi pelecehan (IDN Times/Mardya Shakti)
Share Article

Tulang Bawang, IDN Times – Polsek Rawa Jitu Selatan menangkap WS (17) warga setempat. Pelaku masih berstatus pelajar itu ditangkap terkait tindak pidana cabul.

Kapolsek Rawa Jitu Selatan, Iptu Wagimin, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena menjelaskan, pelaku cabul ditangkap, Rabu (3/11/2021) pukul 21.00 WIB, di rumahnya.

1. Korban masih satu kampung dengan pelaku

Ilustrasi rumah (IDN Times/Lia Hutasoit)
Ilustrasi rumah (IDN Times/Lia Hutasoit)

Kapolsek menjelaskan, kronologi tindak pidana cabul dilakukan pelaku terhadap korban berinisial P (17), berstatus pelajar, warga Kecamatan Rawa Jitu Timur. Korban masih satu kampung dengan pelaku.

“Kejadian itu 9 Maret 2021 pukul 12.30 WIB. Saat itu korban sedang berada sendirian di rumahnya,” ungap Iptu Wagimin.

Pelaku yang merupakan mantan pacarnya korban itu datang ke rumah korban dan memanggil korban dari luar rumah. Karena merasa takut korban diam lantaran orang tua korban sedang tidak ada di rumah karena sedang bekerja.

2. Pelaku buka paksa pintu rumah

ilustrasi menutup pintu ruangan (Pexels.com/Pixabay)
ilustrasi menutup pintu ruangan (Pexels.com/Pixabay)

Iptu Wagimin menambahkan, pelaku membuka paksa pintu rumah korban, lalu masuk ke dalam rumah kemudian masuk ke dalam kamar korban.

Korban saat itu sedang duduk di atas kasur. Pelaku langsung memeluk dan korban sempat melawan dengan cara mendorong pelaku.

“Pelaku lalu berkata ‘diam jangan ribut, gak ada siapa-siapa’, karena merasa takut korban hanya diam dan pelaku melakukan aksi cabulnya terhadap korban. Usai berbuat cabul pelaku langsung pergi meninggalkan korban,” jelas Iptu Wagimin.

3. Korban trauma dan berdiam diri, sang ibu curiga

ilustrasi trauma antargenerasi (pexels.com/Pixabay)
ilustrasi trauma antargenerasi (pexels.com/Pixabay)

Kapolsek mengatakan, usai kejadian korban mengalami trauma dan banyak berdiam diri. Ibu kandung korban yang curiga dengan perubahan anaknya lalu bertanya.

Korban menceritakan dirinya telah dicabuli oleh mantan pacarnya. Mengetahui hal tersebut membuat ibu kandung korban marah dan langsung melaporkann kejadian itu ke Mapolsek Rawa Jitu Selatan.

4. Dikenakan pidana UU Perlindungan Anak

Ilustrasi hukum (Dok: ist)
Ilustrasi hukum (Dok: ist)

Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Rawa Jitu Selatan. Dalam kasus pencabulan ini petugasnya menyita barang bukti (BB) berupa pakaian yang dikenakan oleh korban saat terjadinya tindak pidana tersebut.

Pelaku akan dikenakan Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Share Article
Topics
Editorial Team
Martin Tobing
EditorMartin Tobing

Latest News Lampung

See More

Hari Lahir Pancasila, Pangdam Radin Inten: Indonesia Bukti Keberagaman

01 Jun 2026, 19:02 WIBNews