Pedagang Balam Keluhkan Aturan Baru Beli LPG 3 Kg dari Menteri ESDM

- Pedagang gas eceran di Bandar Lampung merasa aturan baru pembelian gas LPG 3 Kg memengaruhi usaha kecil.
- Kebijakan pemerintah melarang warung menjual gas LPG 3 Kg dianggap merugikan pedagang kecil.
- Iyan berharap proses pembuatan NIB bisa lebih mudah, tanpa harus terikat pada agen besar.
Bandar Lampung, IDN Times – Pedagang gas eceran di Bandar Lampung menilai aturan pembelian gas LPG 3 Kg langsung ke pangkalan atau agen resmi memengaruhi lini usaha kecil.
Hal tersebut disampaikan Iyan, pedagang gas eceran di Way Dadi, Bandar Lampung saat diwawancarai pada, Senin (3/2/2025). “Kita berharap agar pemerintah lebih memperhatikan keberlangsungan usaha kecil dengan membuat kebijakan yang tidak membebani mereka,” ujarnya.
1. Merusak rezeki

Iyan mengungkapkan kekhawatirannya terhadap kebijakan pemerintah melarang warung menjual gas LPG 3 Kg. Menurutnya, kebijakan ini secara tidak langsung merusak rezeki pedagang kecil seperti dirinya.
“Kalau pemerintah melarang warung-warung untuk berjualan gas, berarti pemerintah merugikan rezeki pedagang. Mau beli gasnya susah, mau jualnya juga susah, bahkan gak boleh jual. Secara tidak langsung, pemerintah ini mau mensejahterakan atau malah menyusahkan kami?,” tukasnya.
Ia menambahkan, jika pemerintah ingin mensejahterakan pedagang kecil, maka seharusnya apapun yang masih berada dalam harga eceran tertinggi (HET) boleh dijual, selama masih sesuai dengan peraturan yang ada.
“Contohnya, harga beras Bulog yang memiliki HET 16.500 per kilogram, namun banyak pedagang yang menjualnya dengan harga di bawah ketetapan tersebut demi menjaga agar tidak terjadi keuntungan yang berlebihan,” tambahnya.
Ditanya harga LPG 3 Kg di pengecer, Iyan menjual gas melon tersebut Rp25 ribu pernah tabung.
2. NIB menyulitkan

Iyan menjelaskan, terkait proses administrasi seperti pembuatan NIB (Nomor Induk Berusaha) dirasa cukup menyulitkan pedagang kecil.
Ia berharap agar proses pembuatan NIB bisa lebih mudah, dengan syarat yang tidak memberatkan, seperti cukup dengan KTP dan KK saja, tanpa harus terikat pada agen besar.
“Mau bikin NIB secara online, syarat KTP dan KK oke, gak perlu untuk agen besar. Yang penting kami bisa jual dan ambil keuntungan sesuai harga eceran,” ujarnya.
3. Peraturan pemerintah

Pemerintah Republik Indonesia (RI) melalui Kementerian Energi dan Sumberdaya Manusia (ESDM) mengeluarkan peraturan untuk Gas LPG 3kg tidak boleh dijual ke pengecer per 1 Februari 2025.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung mengatakan pengecer yang ingin menjadi pangkalan bisa mendaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
“Jumlah induk perusahaan diterbitkan melalui OSS. Kalau pengecer ingin jadi pangkalan, perseorangan pun boleh daftar,” katanya.



















