Pesawaran, IDN Times - Pasangan suami istri (Pasutri) mencuri uang tunai dan sejumlah perhiasan emas milik orang tuanya di Kabupaten Pesawaran. Imbas kejadian ini korban merugi Rp43 juta.
Pelaku pasutri Siregar (33) dan istrinya Marsih (32) warga Dusun Srimulyo, Desa Gerning, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran kini telah ditangkap serta ditahan petugas Mapolsek setempat.
"Benar, kedua pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian di rumah korban, di mana pelaku Marsih adalah anak kandung dari korban," ujar Kasatreskrim Polres Pesawaran, Iptu Pande Putu M dikonfirmasi, Senin (13/10/2025).