Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pasutri Lampung Gelapkan 19 Ton Kopi Rp1,3 Miliar, Ini Modusnya
HS dan HA istrinya ditangkap tim Resmob Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung di Kabupaten Blora, Jawa Tengah. (Dok. Polda Lampung).
  • Pasutri HS dan HA ditangkap di Blora karena diduga menggelapkan 19 ton biji kopi senilai Rp1,3 miliar hasil transaksi dengan korban Joni Hartono pada Desember 2025.
  • Setelah menerima pengiriman kopi, tersangka tidak melakukan pembayaran sesuai janji dan mengaku telah menggunakan uang hasil penjualan untuk kepentingan lain.
  • Polisi Polda Lampung berhasil melacak keberadaan keduanya di rumah kos wilayah Cepu, Blora, lalu menjerat mereka dengan pasal penipuan dan penggelapan sesuai KUHP.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandar Lampung, IDN Times - HS dan HA istrinya ditangkap tim Resmob Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung di Kabupaten Blora, Provinsi Jawa Tengah, Rabu (10/6/2026).

Pasangan suami istri (Pasutri) ditangkap diduga terlibat kasus penipuan dan penggelapan biji kopi seberat sekitar 19 ton dengan nilai kerugian mencapai Rp1,3 miliar.

1. Berawal transaksi jual beli kopi

Ilustrasi biji kopi (pexels.com/@marek-kupiec)

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Yuni Iswandari Yuyun mengatakan, pengungkapan perkara tersebut bermula dari transaksi jual beli kopi antara korban, Joni Hartono dengan tersangka pada Desember 2025.

Saat itu, tersangka HS meminta korban mengirimkan kopi dalam jumlah besar, yakni sekitar 19 ton. Permintaan tersebut disetujui korban kemudian membeli kopi dari para petani dan pengepul untuk memenuhi pesanan.

"Korban kemudian mengirimkan kopi menggunakan tiga kendaraan, terdiri dari dua unit colt diesel dan satu unit truk dengan total muatan sekitar 20,3 ton kopi," ungkap Yuyun, Minggu (14/6/2026).

2. Pembayaran yang dijanjikan tidak kunjung dilakukan

ilustrasi rupiah (unsplash.com/Mufid Majnun)

Setelah kopi diterima, tersangka mengaku komoditas tersebut telah dimasukkan ke gudang pembeli. Namun hingga empat hari setelah pengiriman, pembayaran yang dijanjikan tidak kunjung dilakukan.

Menurut polisi, tersangka kemudian mengakui uang hasil penjualan kopi tersebut telah digunakan untuk kepentingan lain.

"Korban berupaya menemui tersangka untuk meminta pertanggungjawaban, tapi selalu mendapat berbagai alasan dan tidak pernah berhasil bertemu. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar 20.390 kilogram kopi atau senilai 1,3 miliar," tegas Yuni.

3. Ditangkap di kosan Blora Jateng

Ilustrasi borgol (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)

Alhasil, kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polda Lampung dengan nomor laporan polisi LP/B/942/XII/2025/SPKT/Polda Lampung.

Dalam proses penyelidikan, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan kedua tersangka yang berada di wilayah Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.

Tim Resmob Subdit III Jatanras Polda Lampung dipimpin Kompol Jonnifer Yolandra kemudian bergerak menuju lokasi dan mengamankan keduanya di rumah kos di Gang Wonorejo, Kelurahan Karangboyo, Kecamatan Cepu.

4. Jerat pidana pasutri

ilustrasi hukum (pexels.com/KATRIN BOLOVTSOVA)

Setelah ditangkap, kedua tersangka dibawa ke Mapolda Lampung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi menjerat keduanya dengan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana diatur dalam ketentuan KUHP yang berlaku.

"Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara, serta mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut," tandas kabid humas.

Editorial Team

Related Article