Bandar Lampung, IDN Times - HS dan HA istrinya ditangkap tim Resmob Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung di Kabupaten Blora, Provinsi Jawa Tengah, Rabu (10/6/2026).
Pasangan suami istri (Pasutri) ditangkap diduga terlibat kasus penipuan dan penggelapan biji kopi seberat sekitar 19 ton dengan nilai kerugian mencapai Rp1,3 miliar.
