Tangkap 35 Tersangka, Polda Lampung Musnahkan Narkotika Rp264,9 Miliar

- Polda Lampung memusnahkan narkotika senilai Rp264,979 miliar dari pengungkapan kasus Januari-Juli 2026, mencakup sabu, ganja, ekstasi, Happy Five, serta etomidate.
- Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung dan Polres jajaran mengungkap 29 kasus dengan 35 tersangka, menyita 119,1 kilogram sabu dan berbagai barang bukti lainnya.
- Lampung dinilai rawan menjadi jalur jaringan narkoba antarprovinsi; polisi mengoptimalkan penindakan dan mengajak warga melapor melalui layanan 110 atau aplikasi Siger Presisi.
Bandar Lampung, IDN Times - Polda Lampung memusnahkan narkotika senilai Rp264,9 miliar hasil pengungkapan berbagai kasus selama periode Januari hingga Juli 2026. Barang bukti meliputi sabu hingga cartridge etomidate.
Kapolda Lampung, Irjen Helfi Assegaf mengatakan, keberhasilan tersebut merupakan komitmen Polda Lampung, khususnya pada aspek pemberantasan narkoba sebagai upaya melindungi generasi bangsa.
"Secara geografis, Provinsi Lampung memiliki posisi yang sangat strategis sebagai gerbang utama penghubung Pulau Sumatra dan Pulau Jawa. Posisi ini membawa konsekuensi besar karena Lampung menjadi salah satu wilayah, dengan tingkat risiko tinggi terhadap lalu lintas dan peredaran gelap narkoba," ujarnya saat konferensi pers, Rabu (29/7/2026).
1. 29 kasus diungkap, 35 tersangka ditangkap

Berdasarkan hasil analisis dan evaluasi kriminalitas selama Januari hingga Juli 2026, Helfi menyampaikan, Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung bersama Polres jajaran berhasil mengungkap 29 kasus tindak pidana narkotika dengan total 35 tersangka.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita berbagai jenis barang bukti berupa 119,1 kilogram sabu, 58,2 kilogram ganja, 35.166 butir ekstasi, 19.996 butir Happy Five, 4.484 cartridge etomidate, serta etomidate cair seberat 2.500 gram.
"Seluruh barang bukti dimusnahkan memiliki nilai ekonomis mencapai 264,979 miliar, dan diperkirakan menyelamatkan sekitar 829.264 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba," ucapnya.
2. Lampung jadi jalur rawan peredaran narkoba

Helfi menegaskan, posisi geografi Provinsi Lampung sebagai pintu gerbang Pulau Sumatra membuat wilayah ini menjadi salah satu daerah yang rawan dimanfaatkan jaringan narkoba antarprovinsi.
Oleh karena itu, Polda Lampung akan terus mengoptimalkan langkah preemtif, preventif, hingga represif dalam memberantas jaringan peredaran narkotika.
"Melalui analisis dan evaluasi rutin setiap akhir bulan, kami ingin memastikan penanganan tindak pidana narkoba berjalan transparan sekaligus menjadi bahan evaluasi peningkatan kinerja," ucapnya.
3. Tak beri ruang para pelaku kejahatan narkotika

Helfi turut mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran narkoba melalui layanan Kepolisian 110 maupun aplikasi Siger Presisi.
"Narkoba merupakan musuh bersama yang merusak masa depan generasi bangsa. Tidak boleh ada ruang sedikit pun bagi para pelaku kejahatan narkotika di Provinsi Lampung," tegas jenderal polisi bintang dua tersebut.



















