Pria Lampura Curi Uang Rp75 Juta dan Motor Ditangkap di Jambi

- BS (18) ditangkap Polres Lampung Utara atas dugaan pencurian dengan pemberatan di rumah warga Kotabumi Utara pada 12 Juni 2026.
- Korban kehilangan uang tunai Rp75 juta dan sepeda motor Honda Mega Pro setelah pintu lemari rusak; laporan tersebut memicu penyelidikan polisi.
- Pelaku ditangkap di rumah kos Sarolangun, Jambi, setelah diduga bersembunyi. Polisi menyita dokumen motor serta barang yang diduga dibeli dari hasil kejahatan.
Lampung Utara, IDN Times - BS (18), warga Desa Cahaya Makmur, Kecamatan Sungkai Jaya, Kabupaten Lampung Utara ditangkap Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Utara bersama Unit Reskrim Polsek Kotabumi Utara. Ia ditangkap karena terlibat kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat).
Kasi Humas Polres Lampung Utara, Iptu Herawati membenarkan keberhasilan pengungkapan perkara tersebut. "Terduga pelaku telah diamankan berikut sejumlah barang bukti, dan saat ini sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya, Kamis (30/7/2026).
1. Kronologi pencurian

Pengungkapan kasus curat dilakukan pelaku BS merupakan tindak lanjut atas laporan polisi yang dibuat korban pada 12 Juni 2026. Peristiwa pencurian terjadi pukul 10.00 WIB hari yang sama saat pelaporan ke polisi.
Tempat kejadian perkara di rumah korban bernama Harun Priyanto beralamat di Dusun Rejo Mulyo, Desa Talang Jali, Kecamatan Kotabumi Utara, Kabupaten Lampung Utara. Korban mengetahui kejadian tersebut saat hendak mengambil uang yang disimpan di dalam lemari.
Saat itu pintu lemari telah dalam keadaan rusak dan uang tunai sebesar Rp75.000.000 telah raib. Selain itu, satu unit sepeda motor Honda Mega Pro warna merah abu-abu dengan nomor polisi BE 3528 JQ yang diparkir di bagian belakang rumah juga ikut digondol pelaku.
2. Pelaku bersembunyi di Jambi

Berbekal hasil penyelidikan, Tim Tekab 308 Presisi memperoleh informasi pelaku bersembunyi di Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi. Tim kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil menangkap pelaku di sebuah rumah kos di Kelurahan Sukasari, Kecamatan Sarolangun.
Saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti, pelaku melakukan perlawanan terhadap petugas sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur. Setelah mendapatkan perawatan medis di RSUD Ryacudu Kotabumi, pelaku kemudian dibawa ke Polres Lampung Utara guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya STNK dan BPKB sepeda motor milik korban serta berbagai barang yang diduga dibeli menggunakan uang hasil kejahatan, seperti magic com, kompor gas, tabung LPG 3 kilogram, pakaian, tas, topi, dan sepatu.
3. Minta warga tingkatkan kewaspadaan

Iptu Herawati menambahkan, Polres Lampung Utara berkomitmen untuk terus memberikan kepastian hukum terhadap setiap laporan masyarakat dan tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan.
"Kami mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminalitas di lingkungan masing-masing. Apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti," jelasnya.


















