Pasutri di Lampung Tengah Kompak Edarkan Sabu, 20 Paket Narkoba Disita

- Informasi masyarakat memicu pengungkapan narkoba
- Petugas berhasil mengamankan 20 paket sabu dan menghadapi hambatan massa
- Pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Lampung Tengah, IDN Times - Pasangan suami istri (Pasutri) di Kabupaten Lampung Tengah kompak mengedarkan narkoba jenis sabu. Keduanya ditangkap bersama seorang warga diduga sebagai pengguna narkotika.
Kasatresnarkoba Polres Lampung Tengah, Iptu Tekun Ibadata, membenarkan penangkapan tersebut. Ketiga diciduk di Kampung Negaraaji Baru, Kecamatan Anak Tuha, Sabtu (29/11/2025) sekitar pukul 22.50 WIB.
"Benar, adanya penangkapan pasutri RH dan IS, serta JY yang diduga sebagai pengguna sabu," ujarnya dikonfirmasi, Rabu (3/12/2025).
1. Ungkap hasil informasi masyarakat

Tekun menyampaikan, pengungkapan peredaran gelap narkotika ini berawal dari informasi masyarakat adanya sebuah rumah di Kampung Negaraaji Baru diduga kerap digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkoba.
Mendapat laporan tersebut, personel Satresnarkoba Polres Lampung Tengah langsung bergerak menuju lokasi. Setibanya di TKP, petugas sempat terlibat aksi kejar-kejaran dengan RH mencoba melarikan diri sekaligus membuang barang bukti jenis sabu.
"Berkat kesigapan petugas, barang haram tersebut berhasil diamankan berikut pelaku RH sempat melarikan diri," ungkapnya.
2. Massa sempat berupaya halangi petugas

Dalam operasi tersebut, Tekun melanjutkan, petugas kepolisian berhasil mengamankan tiga orang pelaku serta menyita 20 paket kecil sabu, 4 klip bening ukuran sedang, dan 1 dompet berwarna biru-silver.
Kemudian ketiga pelaku dan barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Lampung Tengah, guna menghindari massa mulai berkerumun dan mencoba menghalangi upaya petugas kepolisian.
"Setelah dilakukan pendekatan persuasif, kami berhasil membawa ketiga pelaku ke Polres Lampung Tengah untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” ucapnya.
3. Diancam maksimal 20 tahun penjara

Tekun menegaskan, pelaku RH dijerat Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara. Sementara peran IS, selaku istri RH masih dalam pendalaman penyidik. Di samping itu, ia turut menegaskan kegiatan pemberantasan peredaran narkoba tidak akan berhasil tanpa dukungan masyarakat.
“Mari kita bersinergi dengan kepolisian dalam memberantas narkoba. Laporkan setiap aktivitas mencurigakan agar wilayah kita tetap aman dan terbebas dari pengaruh narkotika,” tegas Kasatresnarkoba.



















