Panggil RSUDAM, DPRD Duga Praktik Pungli dr Billy Rosan Sudah Berulang

- Soroti etika dan dugaan praktik berulang
- Tegaskan perbuatan pungli sebagai praktik ilegal
- Memungkinkan dicopot dari status ASN
Bandar Lampung, IDN Times – DPRD Provinsi Lampung melalui Komisi V memanggil jajaran manajemen RSUD Abdul Moeloek (RSUDAM) terkait dugaan pungutan liar (pungli) terhadap pasien peserta BPJS Kesehatan melibatkan salah satu dokter spesialis, dr Billy Rosan.
Ketua Komisi V DPRD Lampung, Yanuar Irawan mengatakan, pemanggilan ini membahas dua agenda yakni, pembahasan APBD murni 2026 dan memintai klarifikasi pihak rumah sakit atas kasus dugaan pungli tersebut.
“Kami mendapatkan keterangan dari rumah sakit bahwa itu sudah ditindaklanjuti. Yang bersangkutan juga sudah dinonaktifkan untuk melayani pasien, hanya saja beliau masih memiliki tanggung jawab sebagai tenaga pengajar di Universitas Kedokteran Unila,” ujarnya dimintai keterangan, Senin (25/8/2025).
1. Soroti etika dan dugaan praktik berulang

Dalam permintaan klarifikasi tersebut, Yanuar menyoroti dugaan pelanggaran etika dilakukan dr Billy Rosan. Ia mempertanyakan bagaimana mungkin seorang tenaga pengajar di universitas bisa melakukan tindakan tidak pantas terhadap pasien.
Tak hanya fokus pada kasus viral terakhir, ia juga meminta manajemen RSUDAM menelusuri dan melakukan investigasi internal ihwal kemungkinan praktik serupa telah dijalankan dr Billy telah lama atau terhadap pasien lainnya.
“Kami tekankan ke rumah sakit, ini harus ditelusuri betul apakah praktik pungli seperti ini memang sudah sering dilakukan atau hanya terjadi sekali. Kalau memang benar berulang, apakah dia berdiri sendiri atau ada pihak lain di belakangnya? Ini harus diusut tuntas supaya tidak merugikan masyarakat,” tegasnya.
2. Tegaskan perbuatan pungli sebagai praktik ilegal

Berdasarkan keterangan RSUDAM, Yanuar menyampaikan, praktik pungutan terhadap pasien BPJS Kesehatan jelas tidak diperbolehkan, termasuk jual beli alat maupun tindakan medis sepenuhnya sudah ditanggung BPJS, sehingga tidak ada alasan pasien dikenakan biaya tambahan.
“Artinya memang salah. Mestinya karena sudah dicover BPJS, tidak ada lagi praktik seperti itu. Jadi kami minta diusut tuntas,” katanya.
3. Memungkinkan dicopot dari status ASN

Bila terbukti bersalah, Yanuar menegaskan kasus ini tergolong sebagai bentuk pelanggaran berat, terlebih status dr Billy Rosan merupakan aparatur negeri sipil (ASN) hingga tidak menutup kemungkinan dicopot dari statusnya sebagai abdi negara.
Diketahui, dr Billy Rosan kini telah dikenakan sanksi pencabutan hak menangani pasien peserta BPJS Kesehatan pascaperistiwa viral menimpa pasien bayi usia dua bulan anak dari pasutri Sandi Saputra (27) dan Nida Usofie (23).
“Kalau terbukti, ini pelanggaran berat. Kalau dia ASN harus dicopot dari statusnya. Sekarang baru dicabut haknya menangani pasien, tapi untuk kegiatannya sebagai ASN masih berjalan,” tegas politisi PDI Perjuangan tersebut.