Bandar Lampung, IDN Times - Sebanyak 439 ekor burung tanpa kelengkapan dokumen alias ilegal disita petugas gabungan di sekitar kawasan Dermaga 3 Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan.
Ratusan burung ilegal ini disita dari kendaraan minibus nomor polisi KH 1734 FD hendak mengakses penyeberangan menuju Pelabuhan Merak, Banten.
"Dari hasil pemeriksaan, sopir inisal AN saat ditanya kelengkapan tidak dapat menunjukan dokumen yang dipersyaratkan untuk melalulintaskan satwa burung tersebut," ujar Kasatpel Bakauheni Karantina Lampung, Akhir Santoso dikonfirmasi, Sabtu (7/9/2024).