Bandar Lampung, IDN Times — Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Lampung mengungkapkan adanya maladministrasi berupa tidak diberikan pelayanan kesehatan oleh sejumlah Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) kepada peserta BPJS Kesehatan yang mengakses layanan di luar wilayah FKTP terdaftar. Temuan tersebut merupakan hasil Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) Tahun Anggaran 2025.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung pada Acara Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) IAPS yang digelar di Kantor Ombudsman, Jalan Cut Mutia, Bandar Lampung, Selasa (23/12/2025).
