Bandar Lampung, IDN Times - Gubernur Lampung Arinal Djunaidi buka suara ihwal pemanggilan sang Wakil Gubernur Chusnunia Chalim memenuhi undangan klarifikasi Laporan Harta Penyelenggara Kekayaan Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Arinal, undangan pemanggilan terhadap sang wagub merupakan wewenang penuh lembag antirasuah. Dirinya juga telah menerima permohonan izin wanita akrab disapa Nunik tersebut untuk bertolak ke Jakarta.
"Iya sudah (mengetahui kabar pemanggilan Nunik), jadi saya memperkenankan pergi (menghadap KPK) sepanjang dia tidak ada masalah," ujarnya, Kamis (18/5/2023).
