Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Ngaku Terlilit Utang, Sales Konter Bawa Kabur Uang Ratusan Juta

Tampang AS, karyawan Awong Cell di Lampung Tengah bawa kabur uang reseller konter ratusan juta rupiah. (DOK. Polsek Terbanggi Besar).
Tampang AS, karyawan Awong Cell di Lampung Tengah bawa kabur uang reseller konter ratusan juta rupiah. (DOK. Polsek Terbanggi Besar).

Lampung Tengah, IDN Times - Seorang sales konter di Kabupaten Lampung Tengah membuat orderan fiktif dan membawa kabur uang milik 20 reseller bernilai ratusan juta rupiah. Aksi penipuan dan penggelapan tersebut dilandasi pelaku terlilit utang.

Tersangka sales inisial AS (25), karyawan Awong Cell berlokasi di Jalan Proklamator Raya, Kelurahan Bandarjaya Barat, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah.

"Iya, modus pelaku membuat orderan fiktif, lalu meminta reseller konter di Lampung Tengah untuk menalangi belanjaan 20 reseller konter senilai 134 juta rupiah," ujar Kapolsek Terbanggi Besar, AKP Edi Qorinas saat dikonfirmasi, Jumat (22/9/2023).

1. Tawarkan reseller pembelian HP, speaker, hingga aksesori

ilustrasi counter pulsa
ilustrasi counter pulsa

Edi mengatakan, perbuatan pelaku AS telah dilaporkan ke pihaknya. Kini pelaku sudah ditangkap dan dilakukan penahanan guna proses hukum lebih lanjut di Rutan Mapolsek Polsek Terbanggi Besar, sejak Senin (18/9/2023).

Dalam aksi tersebut, pelaku menjalankan siasat kejahatannya dengan membuat orderan fiktif mengatasnamakan konter Awong Cell dan menawarkan stok barang unit berupa HP, speaker, dan aksesoris HP.

"Korban pelaku adalah 20 konter reseller di Lampung Tengah yang biasa mengambil barang di Awong Cell, sehingga AS memanfaatkan pekerjaannya untuk menawarkan barang-barang toko tempatnya bekerja kepada para korban," ungkap kapolsek.

2. Minta korban transfer uang ke norek pribadi

ilustrasi transfer uang (pixabay.com/mohamed_hassan)
ilustrasi transfer uang (pixabay.com/mohamed_hassan)

Setelah para korban sepakat memesan pembelian barang di Awong Cell, dilanjutkan Edi, pelaku meminta pembayaran lebih awal dengan mentransfer ke rekening BCA atas nama pelaku AS. Alasannya, rekening konter Awong Cell sedang bermasalah dan tidak bisa digunakan transaksi.

"Karena para korban terbiasa pesan barang dengan pelaku, 20 konter reseller percaya saja dan menyetor uang dengan total jumlah mencapai 134 juta rupiah," imbuh dia.

Seiring berjalannya waktu, para reseller mulai curiga saat barang pesanan tak kunjung datang, sedangkan uang pembayaran sudah lunas disetorkan ke rekening pelaku. Akhirnya, para korban mendatangi bos alias pemilik Awong Cell dan melayangkan komplain.

"Pemilik Awong Cell kaget, karena merasa tidak pernah menerima order resmi ataupun uang pembayaran belanjaan dimaksud para resellernya," jelas Edi.

3. Tak kuasa terlilit utang berujung penjara 12 tahun

Google search
Google search

Mendapati fakta demikian, salah satu korban memutuskan melaporkan perbuatan pelaku AS ke Polsek Terbanggi Besar. Polisi langsung menyelidiki dugaan aksi penipuan dimaksud dan melacak keberadaan hingga menangkap pemuda tersebut, Senin (18/9/2023) sekira pukul 14.00 WIB.

Berdasarkan hasil introgasi petugas, tersangka AS mengakui perbuatanya. Ia berdalih nekat melancarkan aksi penipuan dan penggelapan itu karena tak kuasa menahan beban terlilit utang.

"Pelaku berikut barang bukti daftar piutang customer sudah diamankan di Polsek Terbanggi Besar. AS dijerat Pasal 378 dan atau 372 KUHP, dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun," tandas mantan Kasatreskrim Polres Lampung Tengah tersebut.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Tama Wiguna
Martin Tobing
Tama Wiguna
EditorTama Wiguna
Follow Us