Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Ngaku Dibegal, Pemuda di Lamsel Ternyata Gadaikan Motornya Rp2 Juta
Konferensi pers pengungkapan laporan palsu modus pembegalan di wilayah Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan. (Dok. Polres Lamsel).
  • Polisi mengungkap laporan pembegalan Honda Beat yang dibuat MSY (16) di Jati Agung, Lampung Selatan, sebagai rekayasa dengan klaim kerugian sekitar Rp18,6 juta.
  • Penyelidikan melalui pemeriksaan saksi, lokasi, dan rekaman CCTV menemukan ketidaksesuaian waktu kejadian dengan keterangan awal MSY, sehingga polisi mendalami kembali pengakuannya.
  • MSY mengakui motor tersebut telah digadaikan sehari sebelum laporan seharga Rp2 juta; polisi mengamankan motor sebagai barang bukti dan mengingatkan konsekuensi laporan palsu.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Lampung Selatan, IDN Times - Polisi mengungkap rekayasa kasus pembegalan sepeda motor berujung laporan palsu di wilayah Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan. Pelapor mengaku mengalami kerugian belasan juta rupiah.

Kasus tersebut dilaporkan oleh seorang pemuda inisial MSY (16), warga Kecamatan Jati Agung mengaku menjadi korban perampasan sepeda motor Honda Beat warna merah, Minggu (9/8/2026) sekitar pukul 03.30 WIB.

"Ya, peristiwa disebut terjadi di Jalan Puspa Raya, Dusun Cimemen, Desa Fajar Baru. Dalam laporan awal, MSY mengaku sepeda motornya dirampas saat dalam perjalanan pulang dari Bandar Lampung menuju rumah," ujar Kapolres Lampung Selatan, AKBP Deddy Kurniawan, Sabtu (15/8/2026)

1. Mengaku dipepet mobil Honda Brio

Konferensi pers pengungkapan laporan palsu modus pembegalan di wilayah Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan. (Dok. Polres Lamsel).

Dalam laporan awal tersebut, Deddy mengungkapkan, pelapor MSY memberikan keterangan sepeda motor yang dikendarainya tiba-tiba dipepet Honda Brio warna hitam. Mobil itu disebut memiliki stiker boneka Labubu di kaca belakang.

“Ia menyebut kejadian diawali sebuah mobil Brio hitam dengan stiker boneka Labubu pada kaca belakang memepet sepeda motor yang dikendarainya,” ucap dia.

Setelah sepeda motor berhenti, seorang pria tak dikenal disebut turun dari mobil dan mendorong MSY hingga terjatuh. Kemudian pelaku membawa kabur Honda Beat tersebut ke arah Jalan RA Basyid, Desa Fajar Baru. "Kerugian akibat peristiwa yang dilaporkan sebagai curas itu disebut mencapai sekitar 18,6 juta," lanjut Deddy.

2. Polisi temukan kejanggalan dari rekaman CCTV

Konferensi pers pengungkapan laporan palsu modus pembegalan di wilayah Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan. (Dok. Polres Lamsel).

Pascalaporan tersebut, penyidik Polsek Jati Agung kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi, mendatangi lokasi kejadian, hingga menelusuri rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi.

Dari penyelidikan tersebut, polisi menemukan adanya ketidaksesuaian antara waktu kejadian sebagaimana disampaikan pelapor dengan rekaman yang diperoleh penyidik.

“Karena itu, keterangan korban kami dalami kembali untuk memastikan kejadian yang sebenarnya. Temuan membuat penyidik kembali memeriksa MSY secara lebih mendalam," kata Deddy.

3. Motor ternyata sudah digadaikan sehari sebelumnya

Konferensi pers pengungkapan laporan palsu modus pembegalan di wilayah Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan. (Dok. Polres Lamsel).

Dalam pemeriksaan lanjutan, Deddy menambahkan, pelapor MSY akhirnya mengakui sepeda motor Honda Beat yang dilaporkan telah dibegal tersebut sebenarnya tidak pernah menjadi korban perampasan.

Pasalnya, motor itu telah digadaikan kepada seorang warga di Kecamatan Jati Agung sehari sebelum laporan dibuat, dengan nilai gadai sebesar Rp2 juta.

"Kami mengamankan Honda Beat yang sebelumnya dilaporkan hilang sebagai barang bukti. Temuan ini semakin menguatkan hasil penyelidikan, bahwa aksi curas sebagaimana dilaporkan tidak pernah terjadi," tegasnya.

4. Polisi ingatkan konsekuensi laporan palsu

Konferensi pers pengungkapan laporan palsu modus pembegalan di wilayah Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan. (Dok. Polres Lamsel).

Merujuk kejadian tersebut, Deddy mengingatkan masyarakat agar tidak membuat laporan kepada kepolisian yang tidak sesuai dengan fakta. Menurutnya, laporan palsu dapat menimbulkan konsekuensi hukum sekaligus mengganggu proses penegakan hukum.

Dalam kasus serupa, polisi harus mengerahkan personel, waktu, dan sumber daya untuk menyelidiki laporan yang ternyata diketahui tidak pernah terjadi atau dialami oleh pelapor.

“Jangan membuat laporan yang tidak sesuai fakta. Karena setiap laporan akan ditindaklanjuti dan ditangani oleh polisi,” tegas kapolres.

Curated For You

Editorial Team

Related Article