Lampung Utara, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara musnahkan barang bukti dari sebanyak 45 perkara telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap alias inkracht oleh pengadilan selama 6 bulan terakhir.
Barang bukti dimusnahkan meliputi narkotika, handphone, timbangan digital, senjata api rakitan, pakaian, hingga barang bukti tindak pidana perjudian togel.
"Barang bukti yang dimusnahkan kali ini merupakan hasil putusan Inkracht dari 45 perkara tindak pidana umum selama 6 bulan terakhir," ujar Kajari Lampung Utara, M Farid Rumdhana saat dimintai keterangan, Sabtu (23/12/2023).