Bandar Lampung, IDN Times - Petugas gabungan dari Polresta Bandar Lampung, Kodim 0410/, dan petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Bandar Lampung melakukan razia serentak di blok-blok hunian warga binaan Lapas setempat pada Selasa (6/4/2021) malam.
Alhasil, sejumlah barang terlarang dan dianggap berbahaya berhasil disita dan diamankan petugas. Razia itu, merujuk Surat Edaran (SE) Direktur Jendral Pemasyarakatan Nomor PAS.2-PK.02.10.02-143 Perihal Razia Serentak, dalam rangka memperingati Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-57 tahun 2021.
"Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung melakukan razai, yang turut dilakukan serentak di seluruh Indonesia. Alhamdulillah, kegiatan ini aman-aman saja, tidak terjadi keributan. Meski di dalam ada banyak hukuman-hukuman tinggi," ujar Kepala Lapas (Kalapas) Kelas I Bandar Lampung, Maizar.