Bandar Lampung, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Kerja Provinsi (UMP) 2023 sebesar Rp192.798.
Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/720/V.08/HK/2022, terkait penetapan Upah Minimum Kerja Provinsi (UMP) di Lampung Tahun 2023. Itu telah ditandatangani Gubernur Arinal Djunaidi, Senin (28/11/2022).
"Iya hari ini, pak Gubernur Lampung telah menandatangani SK penetapan UMP Lampung tahun 2023. Jadi UMP Lampung berdasarkan SK tersebut naik Rp192,798,41, sehingga menjadi Rp2.633.284,59," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Agus Nompitu.