Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Polisi Gagalkan Pengiriman Burung Dilindungi Diangkut Bus Pariwisata

KSKP Bakauheni menggagalkan upaya penyelundupan ratusan ekor satwa liar jenis burung dilindungi dari Provinsi Pekanbaru. (Dok. Polres Lampung Selatan).

Lampung Selatan, IDN Times - Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni menggagalkan upaya penyelundupan ratusan ekor satwa liar jenis burung dilindungi dari Provinsi Pekanbaru, Sabtu (26/11/2022).

Kepala KSKP Bakauheni, AKP Ridho Rafika mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berlangsung di area kantong parkir Dermaga 7 Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan sekira pukul 05.30 WIB.

"Benar, Sabtu kemarin kami telah mengamankan ratusan ekor satwa liar berbagai jenis burung, termasuk dilindungi," ujarnya kepada IDN Times, Senin (28/11/2022).

1. Diangkut dari Pekanbaru, dengan tujuan Jakarta

Penyelundupan 458 ekor burung liar tak dilindungi berhasil diamankan di Pelabuhan Bakauheni (IDN Times/Istimewa)

Ridho melanjutkan, ratusan ekor burung tersebut diangkut menggunakan kendaraan bus pariwisata dengan nomor polisi (Nopol) AA 7167 BA. Burung itu hendak dibawa dari Pekanbaru dengan tujuan DKI Jakarta.

Menurutnya, saat petugas melakukan kegiatan patroli rutin di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni, melihat gerak-gerik mencurigakan kendaraan bus jenis pariwisata hendak menyeberang ke Pulau Jawa.

“Jadi saat petugas mengejar dan memeriksa kendaraan bus tersebut, kami temukan tumpukan 4 keranjang dan 30 kardus berisikan ratusan ekor satwa liar berbagai macam jenis burung," ungkap Ridho.

2. Sopir bus diupah antar Rp2,1 juta

Pelepasan liarang barang bukti oleh petugas Balai Karantina. (Instagram/@balaikarantinalampung)

Berdasarkan hasil pengecekan, alhasil, kepolisian mendapati jenis satwa burung dilindungi di antaranya, Cucak Ijo Mini, Cucak Ranting, Cucak Kinoy dan Pentet Raja. Sementara untuk tidak dilindungi seperti Cucak Jenggot, Konin, Siri-siri, Srigunting, Dan Murai Air.

Ridho menyampaikan, sang sopir bus ditugaskan mengangkut burung-burung tanpa kelengkapan izin dokumen resmi tersebut juga mengakui diberi upah antar Rp2,1 juta oleh seseorang.

"Ongkir 2,1 juta, uang itu baru diterima ketika barang (satwa burung ilegal) sudah sampai ditempatnya," imbuh Kapolsek KSKP Bakauheni.

3. Barang bukti sudah diserahterimakan ke Balai Karantina

Pelepasan liarang barang bukti oleh petugas Balai Karantina. (Instagram/@balaikarantinalampung)

Ridho menambahkan, barang bukti berikut sopir bus tersebut sudah langsung dibawa ke Mapolsek KSKP Bakauheni, untuk dilakukan proses hukum serta penyidikan perkara lebih lanjut.

"Kami juga sudah langsung menserahterimakan barang bukti ini ke Balai Karantina Pertanian Kelas 1 Bandar Lampung," tandas dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Tama Wiguna
Martin Tobing
Tama Wiguna
EditorTama Wiguna
Follow Us