Bandar Lampung, IDN Times - Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Modusnya, penyedia jasa prostitusi online via aplikasi pesan singkat WhatsApp (WA).
Ungkap kasus ini menangkap seorang muncikari bernama Deni Buana Putri alias Dinut (29) warga Jalan Raya Tekad Blok 3, Kecamatan Pulau Panggung, Kabupaten Tanggamus. Ia ditangkap petugas di salah satu kamar Hotel Radisson, Bandar Lampung, Jumat (10/2/2023) sekitar pukul 16.00 WIB.
"Benar, tersangka diringkus setelah salah satu anggota Subdit IV Renakta, menyamar dengan cara undercover buy di hotel tersebut," ujar Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung, AKBP Adi Sastri saat konferensi pers, Rabu (15/2/2023).
