Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Motif Utang Ortu, Kronologi Kasus Penyekapan Remaja 16 Tahun di Lamtim

Ilustrasi Penyekapan
Ilustrasi Penyekapan
Intinya sih...
  • Korban tinggal sendiri di rumah dan dinyatakan hilang sejak Juni 2025
  • Korban disekap, diancam, dan dilecehkan secara seksual selama enam bulan
  • Penculikan diduga didasari motif utang-piutang antara orang tua korban dan pelaku
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Lampung Timur, IDN Times - Korban NA (16), remaja perempuan mengalami aksi penculikan dan kekerasan seksual di Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) berhasil diselamatkan setelah menghubungi orang tuanya menggunakan ponsel warga.

Peristiwa tindak pidana dialami anak di bawah umur tersebut diketahui telah meringkus pelaku IB (27) warga Desa Rajabasa Lama, Kecamatan Labuhan Ratu, Lampung Timur.

"Iya, kasus ini terungkap setelah korban enam bulan dinyatakan hilang oleh keluarganya. NA akhirnya menghubungi ayahnya yang bekerja di wilayah Sumatra Selatan dari nomor tidak dikenal dan meminta dijemput, hingga berhasil diselamatkan," ujar Kasatreskrim Polres Lampung Timur, AKP Stefanus Boyoh dikonfirmasi, Rabu (3/12/2025).

1. Korban tinggal sendiri di rumah

IMG_20251203_135228.jpg
Pelaku Ida Bagus telah ditangkap personel Satreskrim Polres Lampung Timur. (DOK. Polres Lamtim).

Stefanus mengungkapkan, kasus ini terjadi saat korban dinyatakan hilang sejak Juni 2025. Waktu itu, NA tinggal seorang diri karena ayahnya bekerja di Sumatra Selatan dan sang ibu tengah bekerja di luar negeri sebagai pekerja migran Indonesia (PMI).

"Pelapor dalam kasus ini ayah korban, sudah berusaha menghubungi anaknya namun tidak ada respons,” katanya.

Sekembalinya ke Lampung pada Juli 2025, sang ayah mendapati rumah dalam keadaan kosong dan anaknya tidak ditemukan. Hingga akhirnya, korban menghubungi pelapor dan meminta dijemput di Desa Rajabasa Lama pada 25 November 2025.

“Pelapor langsung berkoordinasi dengan petugas Polsek Braja Selebah. Setelah dicek, ternyata korban sudah diamankan di Polres Lampung Timur,” ungkap dia.

2. Sekap hingga ancam bunuh korban

IMG-20251203-WA0015.jpg
Penampakan barang milik korban diambil paksa dan dicuri pelaku Ida Bagus. (Dok. Polres Lamtim).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Stefanus mengungkapkan, korban mengaku telah dibawa oleh pelaku IB ke rumahnya sejak Juni 2025. Di lokasi itu, korban disekap, diancam, dan dilecehkan secara seksual.

“Korban mengatakan ia diancam akan dibunuh bila mencoba kabur. Ia disekap selama enam bulan di rumah pelaku," tegasnya.

Atas kasus tersebut, petugas gabungan bergerak cepat menangkap pelaku IB, Selasa (25/11/2025) sekitar pukul 16.30 WIB. Saat penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang milik korban, termasuk televisi, kulkas, pakaian, hingga perlengkapan rumah milik pelapor diduga dicuri IB. "Pelaku telah ditahan dan penyidik masih mendalami dugaan tindak pidana ini," lanjut dia.

3. Didasari motif utang-piutang

ilustrasi utang (pexels.com/Tima Miroshnichenko)
ilustrasi utang (pexels.com/Tima Miroshnichenko)

Stefanus menambahkan, tindak pidana penculikan terhadap NA diduga turut didasari motif utang-piutang antara orang tua korban dan pelaku. Pasalnya, orang tua IB diduga mengetahui tindakan dilakukan oleh terlapor.

"Iya, sementara motif yang berhasil kita gali karena itu (utang orang tua korban), sama karena hawa nafsu juga sebab tersangka sempat menyetubuhi korban," imbuh Kasatreskrim.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Paulus Risang
EditorPaulus Risang
Follow Us

Latest News Lampung

See More

Remaja 16 Tahun di Lamtim Disekap 6 Bulan dan Diperkosa

03 Des 2025, 15:24 WIBNews