Lampung Tengah, IDN Times - Terdakwa anak AEA (17) membunuh anggota Polres Lampung Tengah, Briptu Singgih Abdi Hidayat (28) dengan cara meracuni hingga membekap mulut korban.
Fakta persidangan tersebut meyakinkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gunung Sugih, Lampung Tengah, menyatakan terdakwa anak AEA terbukti melanggar Pasal 340 dan divonis 9 tahun 6 bulan penjara.
"Anak AEA dengan sengaja dan rencana terlebih dahulu menghilangkan nyawa korban Singgih Abdi Hidayat dengan menggunakan racun tanaman merek lannate, soffel, dan obat nyamuk merek Vape yang sebelumnya telah dihaluskan oleh terdakwa anak," ujar Kasi Pidum Kejari Lampung Tengah, Leni Oktarina dikonfirmasi, Rabu (8/5/2024).
