Bandar Lampung, IDN Times - Seorang karyawan swasta menggelapkan 613 galon kosong milik perusahaan tempatnya bekerja di Kota Bandar Lampung. Tersangka diduga melancarkan aksinya dengan cara membuat nota transaksi fiktif.
Tersangka Satria Agung kini telah ditangkap dan ditahan di Mapolresta Bandar Lampung, atas kasus penggelapan dalam jabatan merugikan PT Waterindex Tirta Lestari mencapai Rp18,39 juta.
"Benar, kami masih menangani perkara tersebut untuk melengkapi proses penyidikan dugaan penggelapan dalam jabatan yang dilakukan tersangka," ujar Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Regan Kusuma Wardani, Selasa (13/10/2026).
