Pencurian Panen Udang di Tanggamus Terkuak, Kerugian Rp500 Juta

Polres Tanggamus mengungkap dugaan penggelapan hasil panen udang di tambak Pekon Way Rilau, Cukuh Balak, dan menahan sembilan tersangka.
Modusnya, pelaku menyisihkan udang saat penyortiran, menyamarkannya dalam keranjang, lalu menjualnya melalui lapak atau pedagang ikan tanpa sepengetahuan pemilik.
Kerugian perusahaan ditaksir Rp500 juta; polisi menyita sejumlah barang bukti dan masih mendalami total penggelapan yang diduga telah terjadi tiga kali.
Tanggamus, IDN Times - Polisi mengungkap sindikat kasus penggelapan hasil panen udang di tambak Pekon Way Rilau, Kecamatan Cukuh Balak, Kabupaten Tanggamus. Korban ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp500 juta.
Kasatreskrim Polres Tanggamus, AKP Khairul Yassin Ariga mengamini pengungkapan kasus dilakukan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Tanggamus tersebut. Polisi total meringkus sembilan pelaku.
"Ya, para terduga pelaku diamankan setelah kami melakukan serangkaian penyelidikan, terkait dugaan penggelapan hasil tambak udang," ujarnya dikonfirmasi, Selasa (13/10/2026).
1. Udang disisihkan saat proses sortir

Pengungkapan kasus penggelapan hasil panen udang di sebuah tambak di Pekon Way Rilau, Kecamatan Cukuh Balak, Kabupaten Tanggamus. (Dok. Polres Tanggamus). Khairul menjelaskan, kasus tersebut diketahui setelah pemilik tambak mulai mencurigai adanya kerugian pengelolaan hasil panen udang. Dari hasil penyelidikan, modus dilakukan para pelaku dengan menyisihkan sebagian udang saat proses penyortiran.
Kemudian udang telah dipisahkan dimasukkan ke dalam keranjang tertentu. Setelah proses penyortiran selesai dan seluruh hasil tambak dimuat ke kendaraan. Keranjang berisi udang telah disisihkan tersebut diduga diselipkan di antara keranjang lainnya.
"Jadi saat proses sortir, udang yang untuk dijual disisihkan. Kemudian dimasukkan ke keranjang dan dibawa keluar seolah-olah itu keranjang yang tidak berisi udang," ungkapnya.
Pascadibawa keluar dari area tambak, udang tersebut diduga kembali dijual oleh para pelaku melalui lapak atau pedagang ikan. Kecurigaan pemilik tambak semakin kuat setelah mendapat informasi, sebagian hasil udangnya telah berada di lapak ikan untuk diperjualbelikan. "Padahal, pemilik mengaku tidak pernah menjual udang tersebut," lanjut dia.
2. Kerugian perusahaan ditaksir Rp500 juta

Pengungkapan kasus penggelapan hasil panen udang di sebuah tambak di Pekon Way Rilau, Kecamatan Cukuh Balak, Kabupaten Tanggamus. (Dok. Polres Tanggamus). Dari penelusuran polisi, Khairul melanjutkan, para pelaku menjalankan peran masing-masing saat melancarkan aksinya tersebut. Sebagian berperan mengambil atau mengeluarkan udang, sementara lainnya bertugas menjual hingga mengoordinasikan kegiatan tersebut.
Mengetahui adanya dugaan kebocoran hasil tambak, kasus tersebut dilaporkan korban hingga akhirnya polisi meringkus sebanyak sembilan orang, yakni Junaidi (39), Septa (33), M Nasir (42), Tomi (44), Ambiya (41), Heryanto (47), Undru (31), Jamsari (35), dan Ahmad (31).
"Kalau 500 juta itu merupakan hitungan kerugian keseluruhan dari perusahaan. Untuk kerugian akibat perbuatan para pelaku masih kami dalami dan hitung secara lebih rinci," ungkap Khairul.
Selain para pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti dua unit sepeda motor, dua telepon genggam, dua tas selempang, dua unit timbangan, lima karung bekas pakan udang, serta sekitar 1 kilogram udang hasil tambak. "Para pelaku sudah ditahan di Mapolres Tanggamus untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," sambung dia.
3. Polisi masih dalami total aksi pelaku

Ilustrasi borgol. (pexels.com/Ron Lach) Berdasarkan keterangan awal salah satu pelaku, Khairul menambahkan, aksi tersebut diduga telah dilakukan sebanyak tiga kali. Namun, polisi masih melakukan pendalaman untuk memastikan frekuensi dan jumlah hasil tambak telah digelapkan.
"Para pelaku sudah ditetapkan tersangka akan dijerat Pasal 486 atau Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun," imbuh Kasatreskrim.

























