Modus Nota Fiktif, Karyawan Swasta Gelapkan Penjualan 613 Galon Kosong

Karyawan swasta Satria Agung diduga menggelapkan penjualan 613 galon kosong milik PT Waterindex Tirta Lestari di Bandar Lampung, dengan kerugian perusahaan Rp18,39 juta.
Aksi pada Juli–Agustus 2026 itu diduga dilakukan melalui penjualan tunai kepada pihak lain, lalu uangnya dipakai tersangka untuk kebutuhan pribadi sehari-hari.
Untuk menutupi penjualan, tersangka diduga membuat nota fiktif atas nama toko yang tak membeli galon; polisi menahan Satria dan menyita tujuh nota serta dokumen terkait.
Bandar Lampung, IDN Times - Seorang karyawan swasta menggelapkan 613 galon kosong milik perusahaan tempatnya bekerja di Kota Bandar Lampung. Tersangka diduga melancarkan aksinya dengan cara membuat nota transaksi fiktif.
Tersangka Satria Agung kini telah ditangkap dan ditahan di Mapolresta Bandar Lampung, atas kasus penggelapan dalam jabatan merugikan PT Waterindex Tirta Lestari mencapai Rp18,39 juta.
"Benar, kami masih menangani perkara tersebut untuk melengkapi proses penyidikan dugaan penggelapan dalam jabatan yang dilakukan tersangka," ujar Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Regan Kusuma Wardani, Selasa (13/10/2026).
1. Uang hasil penjualan dipakai penuhi kebutuhan pribadi

Ilustrasi galon air minum biru dijemur di bawah sinar matahari (pexels.com/Tito Zzzz) Berdasarkan hasil penyelidikan, Regan mengungkapkan, kasus penggelapan ini terjadi pada Juli hingga Agustus 2026. Peristiwa tindak pidana tersebut berlangsung di kantor PT Waterindex Tirta Lestari, Jalan Tembesu 1 Nomor 01, Kelurahan Campang Raya, Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung.
Dalam aksinya, tersangka Satria Agung diduga secara sadar dan sengaja menjual ratusan galon kosong milik perusahaan tempatnya bekerja kepada pihak lain secara tunai.
"Hasil penyelidikan, uang penjualan galon tersebut digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi sehari-hari," ungkap Regan.
2. Buat nota fiktif untuk menutupi penjualan

ilustrasi nota (pexels.com/Mikhail Nilov) Tersangka diduga menjalankan aksinya dengan membuat nota transaksi fiktif. Dalam nota tersebut, tersangka mencantumkan nama toko sebenarnya tidak pernah melakukan pembelian galon.
"Transaksi tersebut juga dicatat seolah-olah dilakukan secara kredit. Modus itu diduga digunakan untuk menutupi penjualan galon yang dilakukan tersangka tanpa sepengetahuan perusahaan," terang Regan.
Atas perbuatannya tersebut, pihak perusahaan akhirnya melaporkan aksi tersangka ke Mapolresta Bandar Lampung. "Tersangka inisial SA ini diserahkan pihak perusahaan kepada kami untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," lanjut dia.
3. Sita nota fiktif hingga slip gaji tersangka

Ilustrasi tersangka diborgol. (IDN Times/istimewa) Pascamenerima penyerahan tersangka, Regan menambahkan, penyidik Satreskrim Polresta Bandar Lampung memeriksa sejumlah saksi dan melakukan gelar perkara. Hasilnya, Satria ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Selain itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya tujuh lembar nota fiktif, berita acara audit PT Waterindex Tirta Lestari, surat pernyataan yang ditandatangani tersangka, surat pengangkatan kerja, serta slip gaji.
"Penyidik Satreskrim Polresta Bandar Lampung masih terus mendalami perbuatan pidana yang bersangkutan," tegas kasatreskrim.


















