Lampung Selatan, IDN Times - Sebanyak 467 ekor burung berbagai jenis tanpa kelengkapan dokumen diselundupkan melalui Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Lampung berhasil disita tim gabungan, Jumat (14/11/2025) sekitar pukul 22.00 WIB.
Pengungkapan kasus penyelundupan satwa ini melibatkan petugas Karantina Lampung, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), Jaringan Satwa Indonesia (JSI), dan Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni.
"Benar, kembali digagalkan upaya penyelundupan satwa liar memanfaatkan moda transportasi umum. Tim menemukan 467 ekor burung berbagai jenis yang disembunyikan dalam bus penumpang antarprovinsi," jelas Kepala Karantina Lampung, Donni Muksydayan dikonfirmasi, Sabtu (15/11/2025).
