Modus Jual Mobil Online, Warga Lamtim Tipu Korban Puluhan Juta Rupiah

- Ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu
- Diminta transfer Rp46 juta
- Imbau masyarakat waspada modus penipuan jual beli online
Lampung Timur, IDN Times - Satreskrim Polres Lampung Timur mengungkap kasus penipuan bermodus jual beli mobil melalui media sosial (Medsos) Facebook. Kerugian korban mencapai puluhan juta rupiah.
Pelaku berinisial TR (34) warga Desa Karya Tani, Kecamatan Labuhan Maringgai kini telah ditangkap tanpa perlawanan dan ditahan di Mapolres Lampung Timur. "Benar, pelaku ini kami lakukan penangkapan di sekitar wilayah Desa Sidorejo, Kecamatan Way Panji, Kabupaten Lampung Selatan," ujar Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, AKP Stefanus Boyoh dikonfirmasi, Rabu (24/9/2025).
1. Ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu

Kegiatan penangkapan tersebut, Stefanus mengungkapkan, aparat kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti diduga digunakan dalam aksi penipuan maupun aktivitas ilegal pelaku.
Barang bukti berhasil disita meliputi dua unit handphone, lima buku rekening bank BRI, satu kartu ATM, satu bong botol sisa pakai, satu korek api warna merah, serta satu klip plastik berisi butiran kristal putih diduga narkotika jenis sabu.
"Jadi pelaku ini bukan hanya terlibat dalam aksi penggelapan dan atau penipuan, melainkan juga dugaan kuat tersandung penyalahgunaan narkotika," tegasnya.
2. Diminta transfer Rp46 juta

Stefanus menerangkan, kasus ini berawal saat korban berinisial MU, warga Desa Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang sedang mencari kendaraan melalui aplikasi Facebook, Minggu (10/8/2024). Korban menemukan penawaran sebuah mobil truk Mitsubishi dipasarkan dengan harga menarik.
Tertarik dengan penawaran tersebut, korban kemudian menghubungi akun penjual ternyata merupakan pelaku penipuan. Setelah terjadi komunikasi dan kesepakatan harga, pelaku meminta korban melakukan transfer uang sebesar Rp46 juta sebagai tanda jadi sekaligus pelunasan.
"MU percaya dengan ucapan pelaku lalu mentransfer uang sesuai permintaan. Tidak lama setelah itu, korban mendatangi alamat penjual untuk mengambil mobil. Namun sesampainya di lokasi, korban justru mendapati mobil itu bukan milik pelaku dan dirinya telah ditipu. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian 46 juta," bebernya.
3. Imbau masyarakat waspada modus penipuan jual beli online

Pelaku TR dalam kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan bakal dijerat dengan Pasal 378 Jo. 372 KUHPidana. Sedangkan penanganan penemuan barang bukti narkotika diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Lampung Timur.
"Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli secara online, khususnya melalui media sosial, dengan memastikan legalitas dan keaslian identitas penjual," imbuh kasatreskrim.